Utang Menggunung dan Digugat PKPU, Nasib Garuda Bisa Seperti Merpati? - News
News, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terus tertimpa masalah hukum.
Setelah lolos dari lubang jarum gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT My Indo Airlines, perusahaan lainnya melakukan aksi yang sama.
PT Mitra Buana Koorporindo pada Jumat (22/10/2021) lalu mengajukan permohonan PKPU terhadap flag carrier Indonesia tersebut.
Mitra Buana menggugat piutang terhadap maskapai tersebut sebesar Rp 4,78 miliar belum juga terbayarkan.
Baca juga: Siap Gantikan Peran Garuda, KPK Ingatkan Jangan Ada Korupsi di Pelita Air Service
Permasalahan maskapai ini sangat pelik, terutama pada utangnya yang menggunung.
Maskapai ini ternyata memiliki utang sebesar Rp 140 triliun, dari jumlah utang tersebut, yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 70 triliun.
Utang yang terlampau tinggi tersebut dianggap sudah sangat sulit diselamatkan.
Peristiwa penutupan maskapai Merpati Nusantara Airlines pun membayangi Garuda.
Pada 2014 lalu, Merpati yang juga maskapai BUMN tersebut berhenti beroperasi hingga sekarang.
Maskapai tersebut tidak bisa beroperasi karena tertimpa berbagai masalah dan utangnya yang mencapai Rp 10,9 Triliun.
Maskapai tersebut kalah dalam gugatan PKPU.
Baca juga: Garuda Indonesia Terancam Pailit, Opsi Diganti Pelita Air Hingga Sekarga Bereaksi
Sementara untuk Garuda, muncul pendapat Garuda sudah sulit diselamatkan.
Pengamat penerbangan MS Hendrowijono mengatakan secara bisnis utang Garuda sudah sulit terbayarkan lagi
Selain itu terjadi pemborosan yang terjadi pada manajemen.
Terkini Lainnya
Garuda Indonesia
Setelah lolos dari lubang jarum gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT My Indo Airlines
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus