androidvodic.com

Said Iqbal Menyindir: Indonesia Negara Terkaya Ke-7, Tapi Buruhnya ke Toilet Harus Nombok - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama Presiden KSPSI Abdul Gani Nea bersama pimpiman aliansi pimpinan buruh bertemu dengan perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/12/2021).

Usai bertemu kurang lebih satu jam, Said Iqbal menyampaikan bahwa kedatangannya untuk meminta penjelasan MK terkait amar putusan poin 7 yang tertulis bahwa segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja ditangguhkan. 

"Kami meminta penjelasan amar ke-7 yang menyatakan pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan yang berdampak strategis kepada maayarakat," kata Said Iqbal di Gedung MK, Jakarta.

Said beranggalan, pada PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan sangat berdampak stragis kepada masyarakat. 

"MK sudah berjanji kepada kami akan segera menyampaikan untuk menyelesaikan multitafsir ini di masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Ribuan Massa Buruh Serbu Istana dan Balai Kota, Tuntut Upah Sektoral dan UMP Naik

"MK harus cepat memberikan penjelasan terhadap amar putusannya," tambahnya.

Said Iqbal juga menyoroti soal UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37 ribu. Menurutnya, jika tambahan upah itu dibagi 30 hari hanya Rp 1.250/hari.

Baca juga: Pimpinan KSPSI dan KSPI Temui Ketua Kadin Bahas Kesejahteraan Buruh

"Kita naik upahnya sehari, ke toilet aja nombok. Ke toilet kan Rp 2 ribu. Setengah harga toilet," ucapnya.

Ia juga menyinggung soal Indonesia yang ditunjuk sebagai negara G-20. Dimana, masuk negara terkaya ke-7.  Namun, kenaikan upah buruhnya sehari setengah harga toilet. "Itu yang kita persoalkan," jelasnya.

2.000 Buruh ke Istana

Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, jumlah buruh dari Kota Tangerang yang hari ini bergerak menuju Istana Negara menuntut kenaikan upah buruh sektoral mencapai 2.000 massa.

Mereka menuju ke Jakarta untuk menggelar unjuk rasa menuntut kepada Pemerintah Pusat untuk menghapus seluruh Peraturan turunan (PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37) yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Kami dari seluruh unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung dalam AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu) meminta kepada pemerintah agar segera merevisi SK Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 % seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Banten," ujar Maman Nuriman kepada Wartakotalive.com, Rabu (8/12/2021).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat