androidvodic.com

Kesulitan Keuangan, Angkasa Pura I Menunda Gaji Karyawannya - News

News, JAKARTA -- Gara-gara pandemi Covid-19 dan memiliki utang yang cukup besar, PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menunda pembayaran gaji karyawannya.

Bahkan, perusahaan pengelola bandara tersebut merencanakan untuk memangkas jumlah sumber daya manusia (SDM) secara bertahap.

Direktur SDM dan Umum Angkasa Pura I M Arifin Firdaus mengatakan, penundaan pembayaran gaji dan tunjangan karyawan dilakukan karena kinerja keuangan yang memburuk.

AP I memperkirakan di akhir tahun ini perseroan membukukan rugi Rp 3,24 triliun.

Baca juga: Bos Angkasa Pura I Ungkap Bakal Merugi Rp 3,24 Triliun di 2021, Bantah Punya Utang Rp 35 Triliun

Bandara kelolaan AP I tetap beroperasi meski jumlah penumpang anjlok akibat pandemi.

Hal itu membuat tingginya beban perusahaan yang diproyeksi mencapai Rp 6,44 triliun hingga akhir 2021, sementara total pendapatan diperkirakan hanya sebesar Rp 3,20 triliun.

"Kami memang melakukan penundaan pembayaran beberapa tunjangan yang seharusnya menjadi hak karyawan, termasuk juga penundaan terhadap pembayaran gaji," ungkap Arifin dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/12/2021).

Meski demikian, ia memastikan, kebijakan tersebut tidak diputuskan secara sepihak, melainkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Dia bilang, penundaan bukan berarti melakukan pengurangan atau sama sekali tak membayar gaji dan tunjangan karena perusahaan akan tetap memenuhi kewajiban itu.

"Jadi sifatnya bukan pengurangan tapi penundanaan, yaitu kewajiban yang nanti akan dilaksanakan pembayarannya oleh perusahaan. Jadi ibaratnya pegawai diminta nabung di perusahaan," jelas dia.

Baca juga: Terlilit Utang Rp 35 Triliun, Ini Proyek Bandara Angkasa Pura I yang Diduga Sebagai Penyebabnya

Selain penundanaan pembayaran gaji dan tunjangan, perusahaan juga melakukan efisiensi dari sisi pembayaran biaya transportasi.

Hal itu karena AP I menerapkan skema kerja dari rumah (work from home/wfh) dan kerja dari kantor (work from office) secara bergantian di masa PPKM ini.

Di sisi lain, perusahaan berencana mengurangi jumlah karyawan baik di kantor pusat maupun cabang.

AP I melakukan perampingan jumlah jabatan dengan mengubah dan menggabungkan struktur organisasi yang punya kesamaan penugasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat