androidvodic.com

Larangan Ekspor Batubara, Listrik Terancam Padam hingga Potensi Hilangnya Devisa Miliaran Dolar - News

News, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.

Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Dari surat yang dapatkan Kontan.co.id, disebutkan jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.

Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25% dari produksi tahunan ke PLN.

Baca juga: Protes soal Larangan Ekspor Batubara, Kadin sebut Harus Ditinjau Ulang dengan Lebih Bijaksana

Pada bulan Desember, harga maksimum DMO berada di level US$ 70 per ton. Harga itu jauh di bawah harga pasar batubara. Mengutip Bloomberg, Jumat (31/12), harga batubara kontrak pengiriman Februari 2022 mencapai US$ 145,65 per ton.

Keputusan ini merupakan jawaban dari kekhawatiran PLN terkait krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN, melayangkan surat kepada Kementerian ESDM tanggal 31 Desember 2021. Isi surat tersebut menyampaikan kondisi pasokan batubara saat ini krisis dan ketersediaan batubara sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang akhirnya bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Dengan pelarangan ekspor selama 1 bulan ini, pasar batubara global bakal terganggu, Mengingat, Indonesia merupakan pengekspor batubara termal terbesar di dunia, dengan jumlah ekspor sekitar 400 juta ton pada tahun 2020. Pelanggan terbesar Indonesia adalah China, India, Jepang, dan Korea Selatan.

Surat yang ditandatangani 31 Desember tersebut akan dievaluasi dan dikaji ulang berdasarkan realisasi stok stok batubara untuk pembangkit listrik PLN dan IPP.

Batu Bara - Sejumlah truk terlihat mengantri di Kapal Tanker pengangkut batu bara dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/9/21). Batu bara tersebut akan di suplai ke beberapa perusahaan yang ada di Jawa Tengah dan DIY. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Batu Bara - Sejumlah truk terlihat mengantri di Kapal Tanker pengangkut batu bara dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/9/21). Batu bara tersebut akan di suplai ke beberapa perusahaan yang ada di Jawa Tengah dan DIY. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

KADIN Menolak Keras

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batubara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Alasan kebijakan ini diambil karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat