androidvodic.com

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Pengamat Energi: Tekanan Pengusaha Sangat Kuat - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, larangan ekspor batu bara dikarenakan banyak pengusaha tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).

Kendati demikian, dia menilai pengusaha memberikan intervensi sangat kuat kepada pemerintah soal larangan ekspor batu bara.

"Kalau tekanan dari pengusaha yang menentang DMO dan larangan ekspor sangat kuat. Namun, menteri ESDM tetap kekeuh mempertahankan DMO dan larangan ekspor batu bara," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Erick Thohir Ingatkan Jangan Saling Menyalahkan

Adapun selama ini, Peraturan Menteri tentang DMO memyebutkan, bahwa kewajiban pengusaha batu bara menjual 25 persen dari total produksi kepada PLN per tahun tanpa mengatur jadwalnya per bulan.

Fahmy mengungkapkan, tidak ada jadwal tersebut dimanfaatkan pengusaha batu bara untuk mengekspor semua produksi pada saat harga batu bara tinggi, tanpa menjual ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kedua, sanksi berupa denda amat ringan, sehingga mendorong pengusaha tidak memenuhi kewajiban DMO kepada PLN," katanya.

Baca juga: Bahas Masalah Batubara, Erick Thohir Langsung Telepon Direktur Bukit Asam dan Kumpulkan Direksi PLN

Menurutnya agar DMO dipenuhi, Peraturan Menteri tentang DMO harus disempurnakan terkait dua hal, pertama adalah harus ada penetapan jadwal per bulan dan jumlah pasokan batu bara kepada PLN.

"Kedua, penetapan sanksi lebih berat bagi pengusaha yang yang tidak mematuhi ketentuan DMO. Selain denda diperbesar, perlu pemberlakuan larangan ekspor selama setahun penuh bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan DMO," pungkas Fahmy.

Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Larangan Ekspor Batubara Bakal Rugikan Pengusaha

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto menjelaskan, kebijakan larangan ekspor batubara akan berdampak kerugian bagi pelaku usaha yang terkait, mulai dari produsen, usaha penunjang sampai end user atau konsumen.

"Namun, mengingat kebijakan ini baru berlaku tanggal 1 Januari 2022, maka masih terlalu dini untuk menghitung besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1).

Carmelita menjelaskan lebih rinci mengenai aktivitas industri pelayaran dalam industri batubara.

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Dekat Area Tambang Batu di Bandar Lampung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat