androidvodic.com

Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara per 1 Februari 2022 - News

News, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mencabut larangan ekspor batubara per 1 Februari ini, setelah sebelumnya pelarangan ekspor batubara berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam siaran pers, Selasa (1/2) menyebut, dibukanya kembali ekspor batubara dengan mempertimbangkan pasokan batu bara dan persediaan batubara pada Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) yang semakin membaik.

Kata Ridwan, selama periode larangan ekspor, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta BPKP, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU lancar.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan PLN, Kapal Tongkang AGM Kirim Batubara Perdana 7.500 Metrik Ton

"Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam siaran pers, Selasa (1/2/2022).

Sementara bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 masih dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri.

Baca juga: Gasifikasi Batubara Dinilai Jadi Energi Alternatif Masa Depan 

Adapun Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:

  1. Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
  2. Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
  3. Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).

Sumber: Kontan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat