CARA Cek Tagihan Listrik Melalui PLN Mobile Beserta Sisa Lisrik dan Cara Isi Token - News
News - Berikut ini cara untuk cek tagihan listrik PLN beserta cara cek sisa pemakaiannya.
Dikutip dari live.iconpln.co.id, PLN Mobile merupakan aplikasi mobile customer self service berbasis mobile yang terintegrasi dengan
Aplikasi Pengaduan dan Keluhan Terpadu (APKT) dan Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T).
Dikutip dari Indonesia Baik, untuk memastikan penggunaan listrik sudah sesuai dengan pemakaian daya listrik, para pelanggan dapat mengecek secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile.
Lantas, bagaimana cara cek tagihan listrik melalui PLN Mobile?
Baca juga: CARA Cek Tagihan Listrik dan Perkiraan Sisa Pemakaian Listrik, Bisa Lewat PLN Mobile
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik dan Sisa Listrik di PLN Mobile, Bisa Isi Token Lewat ATM
Cara Cek Tagihan Listrik
- Download aplikasi PLN Mobile di Google Play Store
- Login akun pada aplikasi
Jika belum memiliki akun, pilih "Daftar"
Kemudian isi nama lengkap, IDPEL/Nomor Meter, lokasi, nomor handphone, email, dan password
- Pilih "Informasi" pada halaman depan aplikasi PLN Mobile
- Klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik"
- Pada halaman "Informasi Tagihan dan Token Listrik", terdapat grafik naik-turun yang memperlihatkan pemakaian dan jumlah tagian listrik
Garis hijau merupakan jumlah tagihan dalam rupiah dan garis kuning menunjukan pemakaian listrik dalam hitungan kWh meter
- Dari data yang tersebut, hitung besaran tagihan, apakah sesuai dengan pemakaian listrik yang digunakan atau tidak
Terkini Lainnya
PLN Beri Keringanan Pelanggan
Berikut ini cara untuk cek tagihan dan sisa pemakaian token listrik PLN melalui PLN Mobile.
PLN Beri Keringanan Pelanggan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Tertekan Pelemahan Rupiah, INACA Minta Pemerintah Relaksasi Industri Penerbangan
Data Bappebti, Jumlah Investor Kripto Tembus 20,16 Juta Orang di April 2024
Badai PHK di Industri Tekstil, Klaim Jaminan Hari Tua Tembus Rp 385 Miliar
Akhir Sesi Pertama Laju IHSG Menguat ke Level 7.150, Ditopang Saham BBCA dan BRPT
Alasan Bandara VVIP IKN Tidak Akan Punya Kode IATA, Kemenhub: Bandara Khusus