androidvodic.com

Pemerintah Diminta Berani Umumkan Perusahaan Pelanggar DMO Minyak Goreng - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Pemerintah diminta berani mengumumkan perusahaan yang melanggar ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan, bagi perusahaan yang terbukti melanggar, pemerintah juga harus berani menjatuhkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

"Pemerintah harus berani mengumumkan perusahaan mana saja yang melanggar, sehingga publik bisa mengetahuinya secara transparan," kata Amin, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Beberapa Toko di Palembang Tidak Jual Minyak Goreng Curah Karena Ketiadaan Stok

Amin berharap, pengumuman perusahaan pelanggar kebijakan DMO bisa menekan kartel minyak goreng, sehingga mengakhiri praktik oligopoli bisnis minyak goreng di dalam negeri.

Amin pun menyebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga meroketnya harga minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir, akibat praktek kartel yang dijalankan empat produsen minyak goreng terbesar.

KPPU yakin kartel minyak goreng lah yang mendikte harga hingga mencapai Rp 21 ribu per liter atau hampir dua kali lipat harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Harga Masih Tinggi, Pemerintah Belum Bisa Atasi Masalah Harga Minyak Goreng

KPPU juga mensinyalir, kartel minyak sengaja membatasi pasokan minyak goreng murah yang dicanangkan pemerintah dengan tujuan mengontrol harga.

Selama Januari 2022, kata Amin, pemerintah menjalankan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter, di mana pemerintah meminta produsen besar mendistribusikan 11 juta liter minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter.

Namun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuding produsen CPO tidak mematuhi kebijakan itu karena kenyataannya yang tersedia di pasar hanya 4,7 juta liter.

“Ini menyebabkan terjadinya kelangkaan pasokan minyak goreng satu harga dan memicu panic buying. Faktanya, pemerintah tidak berani tegas terhadap kelompok kartel ini. Ini ada apa?,” kata Amin.

Dalam kebijakan DMO, Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen CPO dan olein untuk mendistribusikan 20 persen produksinya ke pabrik minyak goreng lokal, dengan harga Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein.

Harga ini ditetapkan agar produsen bisa menjual minyak goreng yang terjangkau oleh mayoritas konsumen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat