androidvodic.com

Diduga Timbun 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng, Ini Klarifikasi PT SIMP - News

News - PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media massa mengenai dugaan penimbunan minyak goreng di Deli Serdang.

Mengutip dari Tribun Medan, sebelumnya diberitakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng kemasan yang ditimbun di dalam sebuah gudang milik salah satu produsen di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Terkait hal ini, PT SIMP menjelaskan bahwa 1,1 juta kg minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang tersebut setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman.

“Semua stok yang tersedia tersebut merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan,” ungkap pihak manajemen SIMP dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (21/02/2022).

Manajemen SIMP juga mengungkapkan bahwa hasil produksi minyak goreng di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pabrik mie instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelebihan produksi minyak goreng tersebut juga diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton/bulan.

“Ini rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi,” tulis pihak manajemen SIMP.

Sebagai informasi, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) merupakan perusahaan yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mie instan Grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Deli Serdang. Hal ini dilakukan demi memastikan suplai kebutuhan pangan tersedia dengan baik.

“SIMP sebagai Perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan,” demikian tutup pihak SIMP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat