androidvodic.com

Kemenhub Pangkas Waktu Karantina PPLN - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

SE Nomor 20 Tahun 2022 ini berkaitan dengan tindak lanjut SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 dan sekaligus mengganti SE Kemenhub Nomor 13 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, dalam SE tersebut adanya perubahan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga: Live Report: Presiden Setuju Uji Coba Tanpa Karantina untuk PPLN yang Tiba di Bali Mulai Hari Ini

"Kini PPLN yang baru menerima dosis vaksin pertama wajib karantina selama 7 hari sedangkan bagi yang sudah menerima 2 dosis vaksin atau booster hanya karantina selama 3 hari," ucap Novie, Senin (7/3/2022).

Novie menyebutkan, perubahan pokok SE Nomor 13 menjadi Nomor 20 ini adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Selain ada perubahan karantina, lanjut Novie, pada SE Nomor 20 ini juga mengatur pintu masuk atau entry point PPLN.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

Kini PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk pada Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

"Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,"kata Novie. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat