Kemenperin Godok Skenario Baru Relaksasi Harga Gas Industri - News
Laporan Wartawan News, Lita Febriani
News, JAKARTA - Mendorong daya saing industri dalam negeri, Pemerintah menerapkan harga gas 6 dolar per MMBTU sejak April 2020 untuk 7 sektor industri.
Menjelang 2 tahun penerapan kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian saat ini sedang menyiapkan konsep terbaru untuk insentif harga gas industri guna memperlancar pasokannya.
Selama 2 tahun penerapan relaksasi tersebut, Kemenperin menemukan beberapa tantangan dalam pengadaan dan penyaluran harga gas, terutama di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Baca juga: Substitusi Impor, Kemenperin Tarik Investasi Produsen Elektronik ke Indonesia
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Ignasius Warsito, mengatakan pihaknya mengusulkan kebijakan mengenai insentif gas untuk industri berbentuk peraturan pemerintah.
"Kami sedang menyiapkan konsep baru terhadap relaksasi gas ini. Kami usulkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, baik dari hulu migas hingga hilir," tutur Warsito, Senin (7/3/2022).
Di Jawa Timur, Kemenperin menemukan adanya kendala pasokan dan harga gas tidak sesuai dengan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang Mengamanatkan Harga 6 Dolar AS untuk 7 Sektor Industri.
Baca juga: Cilegon Berpotensi Kena Gempa Bumi dan Tsunami, Kemenperin: Kita Minimalisasi Dampak dengan Mitigasi
Lebih lanjut, Warsito mengungkap pihaknya terus melakukan koordinasi dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan SKK Migas menyoal implementasi harga gas yang telah dianjurkan.
Dengan skenario baru harga gas 6 dolar per MMBTU untuk industri tersebut, Kemenperin berharap pasokan dan harga gas dapat dinikmati lebih banyak industri.
"Nah ini memang bicara infrastruktur, kita pun mengupayakan supaya menjadi suatu kepastian buat para industri. Kita tidak hanya bicara 7 sektor industri saja, tapi bicara 15 sektor," terang Warsito.
Terkini Lainnya
Kementerian Perindustrian saat ini sedang menyiapkan konsep terbaru untuk insentif harga gas industri guna memperlancar pasokannya.
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus