androidvodic.com

Penumpang Pesawat Domestik Tak Perlu PCR dan Antigen, Pengamat: Titik Balik Industri Penerbangan - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA - Pengamat penerbangan Arista Atmadjati menilai, tidak diperlukannya lagi tes antigen dan PCR untuk penumpang pesawat rute domestik merupakan kabar baik untuk para maskapai.

"Ini merupakan kabar baik, dan tentunya ini merupakan hal yang positif untuk industri penerbangan dengan tidak ada lagi PCR dan antigen," kata Arista saat dihubungi Senin (7/3/2022).

Ia juga menjelaskan, penumpang pesawat juga akan diuntungkan dengan tidak adanya biaya PCR atau antigen yang harus dikeluarkan untuk melakukan perjalanan.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

"Selain itu, ini menjadi titik balik industri penerbangan menjadi bergairah lagi dan masyarakat mau menggunakan pesawat untuk melakukan perjalanan," kata Arista.

Arista juga menjelaskan, bahwa di dalam pesawat sendiri memiliki teknologi high-efficiency particulate air filter atau HEPA yang mampu menyerap virus serta bakteri 99 persen di dalam kabin.

"Pesawat ini sudah aman meski tidak ada PCR dan antigen, karena ada teknologi HEPA yang mampu menyerap virus," ujar Arista.

Sebelumnya pemerintah Indonesia kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebelum diimplementasikan di lapangan.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Vaksinasi Dosis Lengkap

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.

"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022).

Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19.

"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita.

Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan juga menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat