Komisi VII DPR: PLTN Dalam RUU EBT Hanya Opsi Dibahas Kemudian Hari - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - Komisi VII DPR menyebut pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan opsi dalam mengeksplorasi energi baru terbarukan (EBT) untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) diharapan pada masa sidang depan dikembalikan ke Komisi VII yang saat ini masih dalam tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Terkait PLTN yang ada di dalam RUU EBT, ini merupakan penguatan dari Undang-Undang Tenaga Nuklir yang memang sudah ada sebelumnya," kata Eddy saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Harap RUU EBT Rampung Tahun Ini
Meski PLTN ada di dalam RUU EBT, kata Eddy, tetapi hal ini merupakan alternatif yang kemudian hari baru dikaji secara bersama dan bukan untuk saat ini karena masih banyak sumber energi alternatif lainnya.
"Masih banyak di luar nuklir, kita bicara surya, bayu, geothermal sehingga kita masih punya kemampuan untuk menggarap dan mengeksplor alternatif energi yang lain. PLTN dalam hal ini merupakan opsi dikemudian hari," papar Eddy.
Eddy menyebut, PLTN memang sebuah alternatif energi bersih yang dapat dikembangkan di dalam negeri kemudian hari dalam menekan emisi.
Baca juga: Iran Didesak Buat Keputusan Soal Perjanjian Nuklir
Namun, pembangunan PLTN perlu diketatkan agar tidak menimbulkan dampak negatif ke depannya.
"Persyaratan pembangunan PLTN tentu dipeelukan persyaratan yang sangat ketat, terutama aspek protokol keselamatan," ucap Eddy.
Terkini Lainnya
Komisi VII DPR menyebut pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan opsi dalam mengeksplorasi energi baru terbarukan
Tantangan Koperasi dan UMKM Memasuki Revolusi Industri 5.0, Ini Komitmen PDIP
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus