Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Tak Perlu PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin Kedua - News
Laporan Wartawan News, Hari Darmawan
News, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.
Penumpang KA jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga, mulai 9 Maret 2022 tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen saat proses boarding.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Joni, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Naik Pesawat Tak Lagi Tes Antigen atau PCR, Bos Angkasa Pura I: Trafik Penumpang Bakal Meningkat
Joni juga menjelaskan, untuk melakukan validasi data vaksinasi penumpang KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Hasilnya, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding," kata Joni.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Penumpang telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi penumpang dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak/belum di
Baca juga: AP II Mulai Terapkan Aturan Kemenhub, Penumpang Vaksin Dua Kali Tidak Wajib PCR atau Antigen
vaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Penumpang wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
"Penumpang KA jarak jauh yang tidak melengkapi persyaratan serta yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni.
Joni juga mengungkapkan, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 25 maka kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.
Terkini Lainnya
Virus Corona
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.
Tantangan Koperasi dan UMKM Memasuki Revolusi Industri 5.0, Ini Komitmen PDIP
Virus Corona
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus