androidvodic.com

Kredit Perbankan ke UMKM Masih Rendah, Masih Ada 5 Juta Pelaku Usaha Pinjam Rentenir - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut rasio kredit perbankan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saat ini masih sangat rendah, yakni baru sebesar 20 persen.

Jumlah ini lebih rendah dibanding Singapura yang berada di angka 39 persen, Malaysia 51 persen, Jepang 66 persen, dan Korea Selatan 81 persen.

Selain itu, kata Teten, bedasarkan data BRI, Pegadaian dan PNM pada 2021, 30 juta usaha mikro belum mendapatkan akses pendanaan formal.

Sebanyak 7 juta dari jumlah pelaku UMKM tersebut meminjam ke kerabat, 5 juta lainnya meminjam ke rentenir, dan 18 juta sisanya belum mendapatkan pembiayaan.

Teten menyebut, salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasinya yaitu meningkatkan target rasio kredit perbankan ke UMKM dari 20 persen menjadi 30 persen pada 2024 dengan dibentuknya holing ultra mikro agar dapat memberi pembiayaan murah dan cepat kepada pelaku UMKM.

Baca juga: Setelah 3 Tahun, Baru Kali Ini The Fed Naikkan Suku Bunga Hingga 0,5 Persen

“Platfotm KUR (kredit usaha rakyat) juga sudah ditingkatkan menjadi Rp 371,17 triliun pada tahun 2022. Dan reklaksasi kebijakan KUR dilanjutkan dengan pemberian subsidi bunga 3 persen selama 2022,” kata Teten yang ditulis Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Kredit Rumah dan Kendaraan Bermotor Disebut Akan Kena Dampak Kenaikan Suku Bunga di 2022

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah menambahkan, berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan rasio pembiayaan perbankan ke UMKM menjadi 30 persen.

Baca juga: Pelaku Fintech P2p dan Asparindo Siapkan Pembiayaan untuk Revitalisasi Kios Pasar

Di antaranya, meningkatkan plafon KUR tanpa agunan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, serta plafon pembiayaan UMKM menjadi 20 miliar dan realisasi bunga KUR sebesar 3 persen selama 6 bulan.   

Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan peningkatan  pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk kelompok koperasi.

“Pelaku UMKM yang non bankable atau unbankable diarahkan ke lembaga keuangan bukan bank (LKBB) seperti Bahana, PNM atau Pegadaian. Selain itu ada juga peningkatan pembiayaan produk ekspor UMKM dan mitigasi risiko pembiayaan,” kata Siti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat