androidvodic.com

Daftar Perizinan OSS Kini Bisa Lewat Aplikasi DANA - News

Laporan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA -- Pendaftaran perizinan menggunakan platform Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM sudah dapat dilakukan lewat aplikasi DANA mulai hari ini.

CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara mengatakan, DANA dan Kementerian Investasi/BKPM secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait sinergi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis digital di Indonesia.

"Saat ini, tercatat lebih dari 100 juta pengguna DANA yang tersebar dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. Kehadiran kami di tengah-tengah masyarakat Indonesia adalah untuk jembatani inklusi keuangan di Indonesia," ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 26 Telah Diumumkan, Ini Cara Cek di Dashboard Prakerja.go.id

Vince menjelaskan, DANA lakukan dorongan peningkatan literasi tersebut melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan mengusung open platform untuk menciptakan ekosistem keuangan digital untuk mentransformasi jadi masyarakat cashless society.

"Tranformasi ini berkontribusi positif bagi perekonomian nasional, maupun mewadahi para pelaku UMKM agar mereka dapat bertransaksi secara mudah dan efisien dan didukung oleh QR Code Indonesia Standard (QRIS)" katanya.

Baca juga: KRITERIA Penerima dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022

Sementara itu, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/ BKPM Riyatno menambahkan, kerja sama dengan DANA Indonesia bertujuan agar pemerintah memberikan perhatian serius kepada UMKM.

"Khususnya dalam hal fasilitasi perizinan maupun pengembangan kegiatan investasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi di masa pandemi yang sudah melandai saat ini," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat