androidvodic.com

BTPN Syariah Sebar Dividen Rp 475,6 Miliar - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - BTPN Syariah dalam laporannya menyebutkan, bahwa perusahaan telah menetapkan besaran dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham sebesar Rp 475,6 miliar atau setara Rp 61,75 per lembar saham.

Kepastian tersebut setelah BTPN Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat (22/4/2022).

RUPST tersebut juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp969,4 miliar untuk mendukung usaha perseroan kedepan.

Baca juga: Saratoga Bagikan Dividen Rp 814 Miliar, Sandiaga Uno Cuan Berapa?

Direktur BTPN Syariah Arief Ismail mengatakan, pembagian dividen ini tak lepas dari kinerja positif perseroan di 2021 yang telah dipublikasikan pada bulan Februari lalu.

Di mana kinerja perseroan menunjukan kinerja yang prima dengan adanya pertumbuhan pembiayaan sebesar 10 persen (year on year/yoy) menjadi Rp10,4 triliun dengan kualitas pembiayaan yang sehat.

Adapun, total aset BTPN Syariah tumbuh 13 persen menjadi Rp18,5 triliun dari Rp16,4 triliun (yoy).

Dana pihak ketiga tumbuh 12 persen (yoy) menjadi Rp11,0 triliun dari Rp9,8 triliun, dan Laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp1,5 triliun.

“Pertumbuhan pembiayaan bank dengan kualitas yang sehat dan terjaga,” ucap Arief di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Wapres: Permintaan di Sektor Keuangan Syariah Terus Alami Peningkatan

“Ini adalah bukti dukungan kuat dari seluruh stakeholders yang telah turut terlibat bersama menjadi bagian dari BTPN Syariah, berkomitmen dalam memberdayakan keluarga prasejahtera produktif yang terus fokus kami lakukan,” sambungnya.

Selain mengesahkan dan menyetujui Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan, tahun buku 2021, RUPST kali ini terdapat sejumlah agenda.

Salah satu keputusan dalam RUPST adalah menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai dewan komisaris BTPN Syariah efektif pada tanggal 21 April 2022.

Adapun sebagai informasi, tidak terjadi perubahan dalam susunan anggota direksi maupun dewan pengawas syariah perseroan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat