androidvodic.com

Komisi VII DPR Akan Telusuri Soal Dugaan Perusahaan Batu Bara Pailit Tetap Diberikan Izin - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mempertanyakan dinamikan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu. 

Hal itu pernah disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah terkait pencabutan IUP yang tidak produktif sebagai upaya penertiban guna memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan,” kata Bambang dalan keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022)

Namun, lanjut Bambang, belakangan upaya penertiban itu mendapat sanggahan dan keberatan dari beberapa pihak. 

Karena ada beberapa pemegang konsesi yang tidak seharusnya dicabut–sudah sesuai ketentuan– malah mendapat pencabutan ijin. 

“Dan sebaliknya diduga ada perusahaan yang selayaknya dicabut malah diberikan ijin. Padahal sudah pailit sejak 2018,” ungkapnya.

Baca juga: TKBM Pelabuhan Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi, Ini Alasannya

Ia pun berharap Menteri ESDM dapat mengevaluasi persoalan tersebut. 

“Berlakulah adil terhadap semua pemegang IUP. Kalau memang mereka tidak layak, ya cabut," ungkap politisi Gerindra itu.

Bambang pun mengungkapkan perusahan yang ia maksud. "Ini ada PT Batuah Energy Prima yang dinyatakan pailit sejak 2018, diduga diberikan ijin atau persetujuan RKAB oleh Minerba,” sambungnya.

Melalui Panja Ilegal Minning, pihaknya akan menelusuri semua proses terkait PT Batuah Energy Prima sejak dinyatakan pailit sampai saat ini.

“Dan panja akan meminta keterangan semua pihak selain ESDM. Kami juga akan minta bantuan BPK RI,” katanya.

Selain itu, demi menuntaskan persoalan tersebut Komisi VII akan menggelar rapat lanjutan.

"Dan dalam waktu persidangan terdekat, akan kami panggil semua pihak yang terkait, termasuk PT Batuah Energy Prima" tutup Bambang.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat