androidvodic.com

Gandeng FWD Insurance, Kredit Pintar Beri Perlindungan Risiko Kesehatan atau Jiwa Nasabah - News

Laporan Wartawan News, Eko Sutriyanto

News, JAKARTA - Kredit Pintar Protection kini dilengkapi proteksi yang didukung oleh FWD Insurance berupa perlindungan terhadap risiko tak terduga yang dapat terjadi terhadap kesehatan atau jiwa nasabah selama masa periode pinjaman.

Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan mengatakan, kolaborasi dengan Kredit Pintar memungkinkan nasabah diberikan akses terhadap dua manfaat penting sekaligus, yaitu solusi pendanaan serta proteksi.

"Kerja sama ini bentuk komitmen kami dalam menjangkau dan membantu masyarakat Indonesia untuk melindungi dirinya dari berbagai risiko kesehatan dan/atau jiwa yang mungkin terjadi, terutama pada saat mereka melakukan pinjaman secara online," kata Anantharaman dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Direktur Kredit Pintar, Wisely Wijaya mengatakan, kerja sama ini meningkatkan rasa percaya dari kami sebagai platform fintech lending atas risiko terjadinya kredit macet yang dikarenakan terjadinya risiko atas kesehatan dan/atau jiwa nasabah dalam periode pinjaman.

Baca juga: Pemerintah Genjot Kredit Properti, Permintaan Rumah Tapak di Kawasan Penyangga Jakarta Meningkat

Baca juga: Kemendagri dan Kemenkeu Godog Pembuatan Kartu Kredit Pemerintah

Dengan adanya Kredit Pintar Protection ini, nasabah dan keluarga dapat terbantu pada saat terjadi risiko meninggal, ketidakmampuan tetap, atau rawat inap yang dialami oleh nasabah.

"Bersama FWD Insurance kami ingin memberikan opsi tambahan serta layanan menyeluruh yang bermanfaat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan nasabah kami," katanya.

Kredit Pintar Protection ini memberikan dua manfaat perlindungan sekaligus kepada nasabah selama masa periode pinjaman, dengan maksimal perlindungan selama 12 bulan.

Pertama, adalah Manfaat Meninggal Dunia atau Ketidakmampuan tetap, di mana FWD Insurance akan membayarkan sisa pinjaman apabila tertanggung/nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap selama masa asuransi dan periode pinjaman berlangsung.

Kedua, berbentuk Manfaat Rawat Inap Akibat Kecelakaan, yang mana dalam hal tertanggung/nasabah mengalami kecelakaan yang mengharuskan dirinya dirawat inap di rumah sakit selama minimal 3 hari berturut-turut, maka FWD Insurance akan membayarkan angsuran bulanan yang berjalan atas fasilitas pinjaman.

Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan dan Direktur Kredit Pintar, Wisely Wijaya
Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan dan Direktur Kredit Pintar, Wisely Wijaya (Istimewa)

Baca juga: Gelar Pasar Kaget, Kementerian Koperasi dan UKM Dukung Peningkatan Omzet Pelaku UMKM

Baca juga: Kepada Sandiaga Uno, Sultan Akui RUU Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Urgent Bagi Pengembangan UMKM

Dilansir dari statistik fintech lending oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada September 2021, akumulasi penyaluran dana melalui industri keuangan berbasis teknologi mencapai Rp262,93 triliun, atau meningkat 104,30% secara tahunan dengan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 mencapai 98,10%.

Kredit Pintar telah beroperasi sejak 2017 dan hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 23,8 triliun dengan sekitar setengahnya meminjam untuk tujuan modal usaha kecil atau pendidikan.

Kredit Pintar telah diunduh sebanyak lebih dari 10 juta kali dan peringkat kepuasan konsumen ditandai dengan 4,4 bintang di Google Play. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat