androidvodic.com

Kemendagri dan Kemenkeu Godog Pembuatan Kartu Kredit Pemerintah - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang memproses adanya kartu kredit pemerintah untuk membeli barang produksi dalam negeri.

Rencana ini disinggung Mendagri Tito Karnavian dalam acara Showcase dan Business Matching Tahap II Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Kartu kredit tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk melakukan belanja produk dalam negeri yang memperoleh jaminan dari pemerintah.

Diharapkan upaya ini dapat mendorong kelancaran belanja produk dalam negeri.

Eks Kapolri itu menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam merealisasikan belanja produk dalam negeri.

Baca juga: Kemendagri Sudah Kantongi 101 Nama Penjabat Kepala Daerah yang Akan Duduki Jabatan pada 2022

Terutama menyangkut penekanan bahwa 40 persen belanja barang dan jasa mengutamakan produk dalam negeri, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tito mengimbau pemda, bahwa dalam penyusunan dan pengajuan usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), agar melampirkan dokumen terkait 40 persen belanja produk dalam negeri.

Bahkan, ia tak segan menolak memberikan persetujuan evaluasi APBD, jika lampiran tersebut tidak diikutsertakan.

“Kalau seandainya tidak ada lampiran 40 persen belanja barang produk dalam negeri di dalam rencana APBD-nya jangan di-approve. Dan nanti kita akan cek juga,” katanya.

Mendagri mengatakan, pihaknya bakal memonitor perkembangan daerah terhadap komitmennya dalam membelanjakan produk dalam negeri.

Baca juga: Penjelasan Kemendagri Soal Sumber THR dan Gaji ke-13 Pemerintah Daerah

Secara berkala, komitmen tersebut juga akan dimonitor oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemeriksaan itu untuk memastikan dokumen lampiran 40 persen belanja produk dalam negeri telah diikutsertakan.

Di lain sisi, Mendagri menambahkan, realisasi 40 persen belanja produk dalam negeri itu juga bakal menjadi salah satu indikator kinerja kunci bagi daerah setempat.

Realisasi itu berimplikasi terhadap adanya reward dan punishment, termasuk juga pemberian Dana Insentif Daerah (DID).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat