androidvodic.com

Soal Impor Baja, Legislator Golkar: Untuk Kepentingan Nasional - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Lamhot Sinaga meminta semua pihak memandang kebijakan yang diambil pemerintah terkait impor baja secara objektif dan melihat kepentingan nasional.

Lamhot menilai pemerintah mengizinkan impor diberikan berdasarkan kebutuhan nasional yang meningkat pesat.

Jika impor ini tidak dilakukan, dikhawatirkan akan menghambat pembangunan infrastruktur dan akan menganggu hilirisasi industri berbahan baku baja.

Hal itu disampaikannya menanggapi adanya kritikan dari anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade yang mempersoalkan impor baja.

"Jika harga baja dalam negeri menjadi mahal, apakah ada perusahaan yang mau rugi, apakah pembangunan harus dikorbankan demi perusahaan baja dalam negeri yang blm mampu memenuhi kebutuhan nasional? Tentu saja tidak demikian. Pemerintah harus mengambil peran dalam mengawal kepentingan pembangunan dan pergerakan ekonomi Nasional," kata Lamhot, dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Ahli Sistem Informasi di Kemendag RI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

Lamhot berujar, Kemenperin adalah mitra Komisi VII, dan dalam raker dan RDP Kemenperin dengan Komisi VII selalu terjadi check and balances dalam proses impor baja ini.

Sebelumnya, Andre Rosiade, menilai bahwa tingginya angka impor baja pada tahun 2021 lalu dikarenakan adanya beleid Permenperin 32 dan 35 tahun 2019 yang meniadakan peraturan teknis dalam rekomendasi impor.

Namun Lamhot mengingatkan bahwa aturan tersebut sudah diganti menjadi Permenperin 04 tahun 2021 dengan aturan dan kriteria teknis yang lebih jelas.

"Saya tidak mau berpikiran negatif,  namun sangat patut dipertanyakan pernyataan Andre Rosiade yang posisinya di Komisi VI ini," ucap Lamhot.

"Namun saya mengajak kita semua melihat kepentingan nasional di atas kepentingan pihak-pihak tertentu yang mungkin sarat dengan kepentingan pribadi, kelompok atau badan usaha tertentu," pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat