Baru 19 Juta Wajib Pajak Bisa Lakukan Transaksi Pakai KTP, Sisanya Bagaimana? - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang meluncur hari ini, sudah bisa digunakan oleh beberapa wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, paling tidak hingga saat ini sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai KTP.
"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Hari Ini Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP
Di samping itu, DJP masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut.
Sebab, pihak DJP masih terus melakukan pengkinian data, sehingga belum keseluruhan wajib pajak dapat bertransaksi menggunakan NIK.
Lebih lanjut, Suryo mengungkapkan, bahwa proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex juga terus berlangsung.
"Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023," katanya.
Baca juga: Mulai Hari Ini 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan KTP Sebagai NPWP untuk Bertransaksi
Dia menambahkan, instalasi nasional akan segera DJP lakukan di Oktober 2022, sehingga ada kepastian mengenai interoperabilitas antar sistem.
"Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik. Interoperabilitas atau keterhubungan antar sistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain," tutur Suryo.
Lebih rinci, parameter yang sudah digunakan yaitu NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri yang sama halnya di kementerian dan lembaga lain.
Baca juga: CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
"Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama. Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan," pungkasnya.
Implementasi KTP Sebagai NPWP Meluncur Hari Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meluncur hari ini.
Terkini Lainnya
Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin