androidvodic.com

NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan hingga 31 Desember 2023 - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beberapa waktu lalu.

DJP Kemenkeu juga menegaskan NPWP format 15 digit hanya bisa diberikan hingga 31 Desember 2023 untuk pendaftaran wajib pajak baru. Sementara, NPWP format lama juga masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023 jika belum terdaftar menggunakan NIK.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah pemilik NIK yang sudah bisa digunakan sebagai NPWP saat ini baru 19 juta.

Baca juga: Ekonom Beberkan Keuntungan NIK Gantikan NPWP 

"Itu adalah pemadanan kemarin. Belum lagi yang aktivasi secara mandiri. Namun, secara progres, 19 juta ini yang sudah valid NIK dan informasi nama sama antara DJP dan Dukcapil," ujarnya dalam sesi Media Briefing, Selasa (2/8/2022).

Nomor KTP Resmi Diluncurkan Sebagai NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah diluncurkan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran ini dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. 

"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki. Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak

Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi. 

"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," katanya. 

Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. 

"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat