androidvodic.com

Pengusaha Minta Pemerintah Percepat Pengesahan Regulasi BLU Batu Bara - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkan regulasi soal Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.

Tujuannya, untuk menjadi solusi permanen atas permasalahan pasokan batu bara kelistrikan di dalam negeri.

“Kami mengharapkan BLU batu bara menjadi solusi permanen, khususnya terkait permasalahan kelistrikan nasional,” ucap Hendra dalam diskusi publik BLU batu bara belum lama ini di Jakarta.

Baca juga: Harga Batu Bara Melonjak di Pasar Dunia, DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan DMO

Hendra menuturkan, jika regulasi BLU batu bara telah rampung, nantinya akan memungut dan menyalurkan dana kompensasi Domestic Market Obligation (DMO).

Kemudian, objek pungutannya berdasarkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan.

“Sesuai konsep awal pembentukan BLU, pemberlakuannya untuk penjualan batu bara kepentingan umum dalam hal ini kelistrikan nasional,” paparnya.

Sebagai informasi, mekanisme BLU batu bara akan mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Di sana, pengusaha kelapa sawit akan membayar pungutan sebagai kompensasi ekspor.

Pungutan nantinya dikelola dan akan digunakan untuk kepentingan sektor tersebut kembali. Adapun besaran pungutan akan berbeda-beda tergantung threshold yang disesuaikan dengan harga referensi kelapa sawit dunia.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan, saat ini Pemerintah tengah mematangkan regulasi yang menjadi landasan pembentukan BLU tersebut.

Baca juga: Astrindo Nusantara Akuisisi Perusahaan Batu Bara Hong Kong Senilai Rp 7 Triliun

Sejauh ini, progresnya sedang mengajukan izin prakarsa untuk Keputusan Presiden (Kepres).

“Sudah dimulai rapat di Kemenko Maritim dan Investasi dengan beberapa menteri, sudah ada kesepakatan di situ. Di Kementerian ESDM progresnya cukup baik, sudah mengajukan izin prakasa untuk Kepres,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Irwandy, saat pertemuan di Kementerian Keuangan, regulasinya diusulkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Jika demikian, maka dibutuhkan proses yang panjang karena membutuhkan paraf dari semua kementerian.

“Kapan regulasi ini disahkan, tentu perlu waktu. Apalagi kalau bentuknya PP, itu harus semua paraf kementerian. Ini butuh bantuan untuk mendorong supaya bisa cepat diselesaikan,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat