Pengusaha Minta Pemerintah Percepat Pengesahan Regulasi BLU Batu Bara - News
Laporan Wartawan News, Ismoyo
News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkan regulasi soal Badan Layanan Umum (BLU) batu bara.
Tujuannya, untuk menjadi solusi permanen atas permasalahan pasokan batu bara kelistrikan di dalam negeri.
“Kami mengharapkan BLU batu bara menjadi solusi permanen, khususnya terkait permasalahan kelistrikan nasional,” ucap Hendra dalam diskusi publik BLU batu bara belum lama ini di Jakarta.
Baca juga: Harga Batu Bara Melonjak di Pasar Dunia, DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan DMO
Hendra menuturkan, jika regulasi BLU batu bara telah rampung, nantinya akan memungut dan menyalurkan dana kompensasi Domestic Market Obligation (DMO).
Kemudian, objek pungutannya berdasarkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan.
“Sesuai konsep awal pembentukan BLU, pemberlakuannya untuk penjualan batu bara kepentingan umum dalam hal ini kelistrikan nasional,” paparnya.
Sebagai informasi, mekanisme BLU batu bara akan mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Di sana, pengusaha kelapa sawit akan membayar pungutan sebagai kompensasi ekspor.
Pungutan nantinya dikelola dan akan digunakan untuk kepentingan sektor tersebut kembali. Adapun besaran pungutan akan berbeda-beda tergantung threshold yang disesuaikan dengan harga referensi kelapa sawit dunia.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan, saat ini Pemerintah tengah mematangkan regulasi yang menjadi landasan pembentukan BLU tersebut.
Baca juga: Astrindo Nusantara Akuisisi Perusahaan Batu Bara Hong Kong Senilai Rp 7 Triliun
Sejauh ini, progresnya sedang mengajukan izin prakarsa untuk Keputusan Presiden (Kepres).
“Sudah dimulai rapat di Kemenko Maritim dan Investasi dengan beberapa menteri, sudah ada kesepakatan di situ. Di Kementerian ESDM progresnya cukup baik, sudah mengajukan izin prakasa untuk Kepres,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Irwandy, saat pertemuan di Kementerian Keuangan, regulasinya diusulkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Jika demikian, maka dibutuhkan proses yang panjang karena membutuhkan paraf dari semua kementerian.
“Kapan regulasi ini disahkan, tentu perlu waktu. Apalagi kalau bentuknya PP, itu harus semua paraf kementerian. Ini butuh bantuan untuk mendorong supaya bisa cepat diselesaikan,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Pengesahan BLU batu bara untuk menjadi solusi permanen atas permasalahan pasokan batu bara kelistrikan di dalam negeri.
Tantangan Koperasi dan UMKM Memasuki Revolusi Industri 5.0, Ini Komitmen PDIP
BERITA REKOMENDASI
Lonjakan Harga Minyak Mentah Berpeluang Menekan Industri Batubara
Harga Batubara Melambung, Produsen Berusaha Optimalkann Pasokan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus