androidvodic.com

Gelar Rakornas, Koperasi TKBM Bahas Rencana Pemerintah Ganti SKB ke Perpres soal Bongkar Muat - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Tahun 2022 Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan se-Indonesia digelar di Gedung GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Salah satu hal yang dibahas dalam Rakornas adalah rencana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.

Diketahui SKB rencananya akan dicabut dan diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Pergantian ini membuat pengelolaan TKBM yang sebelumnya ditangan Koperasi TKBM beralih ke Badan Usaha Pelabuhan (Pelindo) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, ikut menanggapi soal rencana pencabutan SKB.

Ia berharap rencana tersebut diurungkan. Namun selaras dengan itu, Afriansyah meminta Koperasi TKBM bisa meningkatkan kemampuan anggotanya, sehingga tak tergilas zaman dan mampu menghadirkan daya saing.

"Sementara ini tetap pada kemarin, TKBM tetap menjadi ujung tombak daripada bongkar muat dalam bentuk koperasi. Di situ kita minta TKBM bisa meningkatkan lagi skill-nya, kemampuannya sehingga punya daya saing yang baik," kata Afriansyah dalam kegiatan, ditulis Rabu (14/9/2022).

"Karena sekarang ini teknologi sudah maju, nah kemajuan ini harus kita ikuti. Nah mudah-mudahan TKBM bisa mengikuti proses-proses ini," kata dia.

Baca juga: Pelindo Targetkan Bongkar Muat Peti Kemas Naik 5 Persen Jadi 17,3 Juta TEUs 

Kemenaker kata Afriansyah, mendukung kegiatan ini dan berharap rakornas menghasilkan program untuk masa mendatang.

"Karena bagaimanapun TKBM ini induk yang harus menaungi anggotanya melalui koperasi. Nah mudah-mudahan Rakornas ini berjalan sukses dan lancar, dan betul-betul bisa bermanfaat untuk anggota koperasinya," jelasnya.

Sementara perwakilan DPD RI, Fachrul Razi menyatakan komitmennya untuk menjaga eksistensi Koperasi TKBM di pelabuhan. DPD kata dia, berjanji akan memperjuangkan agar SKB tetap dipertahankan.

"DPD terus akan mengadvokasi agar TKBM koperasi dijadikan ujung tombak pertumbuhan ekonomi di pelabuhan," kata Fachrul Razi.

Baca juga: Tren Logistik Jawa-Bali Meningkat, ASDP Diminta Genjot Kualitas Layanan Pelabuhan

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi yang turut hadir dalam kegiatan menyebut bahwa keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan sudah diatur dan memiliki payung hukum.

"Keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan harus kita perjuangkan. Di dalam UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 7 Tahun 2021 secara tegas sudah diberikan afirmasi terkait keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan," ujar Ahmad.

Adapun Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, M Nasir menyampaikan ucapan terima kasihnya lantaran Kemenaker dan DPD sudah menampung aspirasi mereka.

Ia pun berjanji Koperasi TKBM akan meningkatkan kemampuan dan daya saing para anggotanya.

"Mudah-mudahan sesuai arahan dengan Pak Wamen harus profesional, harus meningkatkan kinerja, kualitas, dan anggota kami harus bersertifikasi ke depan," pungkas Nasir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat