androidvodic.com

Per Agustus, Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Kripto Rp 125 Miliar - News

Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda

News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan data pengenaan pajak atas transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pajak kripto sudah berlaku mulai Juni, dan pengumpulan pajaknya telah mencapai Rp 125 miliar per Agustus 2022.

"Di sisi yang lain, pemajakan atas aset kripto PPH 22-nya ini sama nih bulan Juni mulai, kemudian ini sudah bulan ketiga yakni Juni, Juli, Agustus. Betulkan bulan ketiga, kita dapat Rp 125 miliar," ujarnya dalam acara "DJP Media Briefing", Selasa (4/10/2022).

Dia juga mengungkapkan, pemajakan atas aset kripto terbagi menjadi dua, pertama adalah melalui Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22.

Hasil dari PPH 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri (DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp 60,76 miliar.

"Ini tarifnya yang setengah persen ya," kata Suryo.

Baca juga: Soroti Pajak Aset Kripto, Analis: Apakah Kelak Pungutan Pajak Kripto Bisa Berjalan Transparan?

Sistem pemajakan kripto lainnya adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN). Untuk PPN DN nilainya mencapai Rp 65,99 miliar atau hampir Rp 66 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat