Per Agustus, Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Kripto Rp 125 Miliar - News
Laporan Wartawan News, Yanuar Riezqi Yovanda
News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan data pengenaan pajak atas transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pajak kripto sudah berlaku mulai Juni, dan pengumpulan pajaknya telah mencapai Rp 125 miliar per Agustus 2022.
"Di sisi yang lain, pemajakan atas aset kripto PPH 22-nya ini sama nih bulan Juni mulai, kemudian ini sudah bulan ketiga yakni Juni, Juli, Agustus. Betulkan bulan ketiga, kita dapat Rp 125 miliar," ujarnya dalam acara "DJP Media Briefing", Selasa (4/10/2022).
Dia juga mengungkapkan, pemajakan atas aset kripto terbagi menjadi dua, pertama adalah melalui Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22.
Hasil dari PPH 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri (DN) dan penyetoran sendiri mencapai Rp 60,76 miliar.
"Ini tarifnya yang setengah persen ya," kata Suryo.
Baca juga: Soroti Pajak Aset Kripto, Analis: Apakah Kelak Pungutan Pajak Kripto Bisa Berjalan Transparan?
Sistem pemajakan kripto lainnya adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN). Untuk PPN DN nilainya mencapai Rp 65,99 miliar atau hampir Rp 66 miliar.
Terkini Lainnya
pemajakan atas aset kripto terbagi menjadi dua, yakni lewat Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 dan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri
Tingkatkan Taraf Hidup, Pencegahan Polusi Plastik Semakin Masif Dilakukan di Indonesia
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dana Cekak, Pembangunan IKN Era Prabowo Diyakini Bakal Nanggung: Hidup Segan Mati Tak Mau
Didukung Riset Pasar, Gula Aren Produksi Petani Sukabumi Tembus Pasar Internasional
Kadin: 54 Persen UMKM Indonesia Dimiliki Perempuan
SKK Migas Pantau Pembangunan FPSO Batam, Salah Satu Infrastruktur Pendukung Produksi Migas Nasional
Produk Halal Indonesia Diminati Pasar Mesir, Kopi Hingga Minuman Cokelat