androidvodic.com

BI Kembali Naikkan Suku Bunga 50 Bps Jadi 4,25 Persen Jaga Inflasi Inti - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin. Sehingga, total kenaikan suku bunga dalam tiga bulan terakhir mencapai 75 basis poin dari level 3,5 persen.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat dewan Gubernur Bank Indonesia pada September 2022 lalu.

"Tiga bulan terakhir ini, kita sudah menaikkan suku bunga sebesar 75 basis poin dari level 3,5 persen, menjadi posisi di bulan September yang lalu adalah 4,25 persen," ujar Destri dalam acara peluncuran Buku Kajian Stabilitas Keuangan No 39, secara virtual, Jum'at (21/10/2022).

Dikatakan Destry, keputusan ini juga merupakan langkah untuk menjaga inflasi inti sesuai sasaran.

"Respon ini adalah merupakan langkah as a front-loaded, pre-emptive and forward-looking untuk menurunkan expectated inflation dan juga memastikan inflasi inti kembali ke sasaran," ucapnya.

Di sisi lain, Destry mengatakan, Bank Indonesia juga terus memperkuat kebijakan di area sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan. 

Baca juga: BI Yakin The Fed Masih Akan Pangkas Lagi Suku Bunga Acuan Sampai 4,75 Persen

Kata dia, hal itu untuk mendorong pemulihan sektor keuangan dan pemulihan ekonomi. Lebih lanjut, kata Destry, kebijakan makroprudensial yang akomodatif turut diperkuat. 

"Dalam hal ini pelonggaran dalam bentuk insentif, untuk kewajiban GWM, diberikan kepada bank-bank yang menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada sektor 46 prioritas dan UMKM, untuk memenuhi target rpim rasio pembiayaan inklusif makroprudensial," ungkapnya.

Baca juga: Target Inflasi Inti Masih Sesuai Sasaran Jadi Alasan BI Enggan Kerek Suku Bunga

Selain itu, Destry menambahkan, BI juga akan terus memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar, untuk mendorong intermediasi dan efisiensi biaya kredit bagi dunia usaha.

"Selain itu untuk menjaga ketahanan perbankan maka kebijakan penyangga likuiditas makroprudensial atau PLM untuk bank konvensional ditetapka sebesar 6 persen dan untuk bank Syariah sebesar 4,5 persen," ucap Destry.

"Semuanya ini tentunya dapat direpo kan seluruhnya ke Bank Indonesia. Khususnya apabila Bank bank ingin mendapatkan likuiditas dari Bank Indonesia," ujarnya.

Caption: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti dalam acara peluncuran Buku Kajian Stabilitas Keuangan No 39, secara virtual, Jum'at (21/10/2022).
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat