androidvodic.com

Miliki Rencana Akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu, Ini Pandangan Analis Soal Kinerja Saham PTBA - News

News, JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berencana melakukan akuisisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pelabuhan Ratu milik PT PLN (PLN).

Lantas bagaimana prospek saham PTBA ke depan menyikapi rencana akuisisi PLTU tersebut?

Dalam riset Maybank Sekuritas Indonesia, masih merekomendasikan membeli atau buy atas saham PTBA. Dimana Analis Maybank Sekuritas Indonesia, Richard buy saham PTBA dengan target harga Rp 5.200 per saham.

Saat riset tersebut dibuat, harga saham PTBA berada di angka Rp 3.910 per saham.

Richard menyampaikan dalam risetnya yang dirilis 31 Oktober 2022, perolehan profit PTBA di sembilan bulan pertama setara 82 persen dari proyeksi Maybank atas laba bersih PTBA di sepanjang tahun 2022, dan 81% dari proyeksi konsensus atas laba bersih PTBA untuk periode yang sama.

Baca juga: Kenaikan Harga Batu Bara Bikin Laba Bersih PTBA Melonjak 110 Persen Jadi Rp10 Triliun 

“PTBA bakal paling diuntungkan dari usulan kebijakan levy, namun kami belum memperhitungkan hal tersebut dalam forecast kami karena belum adanya detail kebijakan tersebut,” tulis Richard yang dikutip dari Kontan, Jumat (4/10/2022).

Berdasarkan laporan keuangan interim perusahaan, PTBA membukukan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih sebesar Rp 10,00 triliun pada Januari-September 2022, melesat 109,75% dibanding realisasi laba bersih pada Januari-September 2021 yang berjumlah Rp 4,76 triliun.

Capaian laba bersih tersebut ditopang oleh kinerja pendapatan yang menanjak 60,30% secara tahunan dari semula Rp 19,38 triliun pada Januari-September 2021 menjadi Rp 31,07 triliun pada Januari-September 2022.

Menyoal isu pengambilalihan aset PLTU Pelabuhan Ratu, Richard menuturkan bahwa rencana PTBA untuk mengakuisisi pembangkit tersebut masih di tahap awal, namun manajemen PTBA telah meyakinkan pasar bahwa transaksi tersebut tidak akan memengaruhi kemampuan PTBA dalam membayar dividen.

“(PTBA) juga sudah memberi sinyal bahwa PTBA tidak akan mengambil 100% kepemilikan dalam PLTU Pelabuhan Ratu (kemungkinan besar joint venture), dan transaksi tersebut akan menggunakan campuran metode pendanaan untuk menjaga biaya pendanaan agar rendah dan memastikan IRR (red-internal rate return) yang diinginkan,” tutur Richard.

Seperti diketahui, sebelumnya PTBA dan PLN telah menandatangani Principal Framework Agreement pada 18 Oktober 2022 lalu dalam rangkaian agenda State-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali. Lewat Principal Framework Agreement itu, kedua perusahaan pelat merah tersebut melakukan pengalihan PLTU Pelabuhan Ratu ke tangan PTBA.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan program pengakhiran lebih awal PLTU Pelabuhan Ratu. Dengan adanya program pengakhiran lebih awal, masa operasional PLTU Pelabuhan Ratu akan terpangkas dari 24 tahun menjadi 15 tahun.

Penurunan masa operasional tersebut akan dibarengi oleh potensi pemangkasan emisi karbondioksida (CO2) ekuivalen sebesar 51 juta ton atau setara Rp 220 miliar.

Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C memastikan, PTBA senantiasa mempertimbangkan berbagai aspek dalam meniti langkah.. Kesepakatan yang ditandatangani PTBA dengan PLN sendiri, kata Andwie, baru merupakan Principal Framework Agreement.

“Masih ada proses pembahasan lebih lanjut. Kesepakatan ini membuka ruang untuk mencapai kesepakatan terbaik yang memberi nilai maksimal bagi kedua belah pihak,” ujar Apollonius saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/11).

Menyoal skema pengambilalihan, Apollonius menerangkan bahwa rencana pengambilalihan PLTU akan menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) yang disusun oleh Kementerian Keuangan.

Skema tersebut merupakan pembiayaan campuran alias blended finance. Dengan blended financing itu, PTBA berharap bisa beroleh pendanaan yang lebih murah dalam transaksi pengambilalihan PLTU Pelabuhan Ratu.

Apollonius optimistis, cadangan kas PTBA akan tetap terjaga dengan baik meski transaksi tersebut dilakukan.

“Terkait dengan dividen, hal itu merupakan kewenangan pemegang saham yang diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS),” imbuhnya. (Muhammad Julian/Kontan)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat