androidvodic.com

Belum Terima DIM RUU Energi Terbarukan, Anggota Komisi VII Ingatkan Pemerintah Tidak Melanggar UU - News

Laporan Reporter News,  Reza Deni

News, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kecewa dengan Presiden Joko Widodo yang tidak mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sesuai dengan batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam UU No.13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Presiden jangan keseringan langgar undang-undang. Ini bisa jadi preseden yang tidak baik, seolah membenarkan adagium yang bilang undang-undang dibuat untuk dilanggar. Bukan untuk ditaati dan dilaksanakan secara konsisten," ujar Mulyanto, dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepastian hukum dan membangun “good governance” dalam menjalankan roda pembangunan.

Baca juga: Skema Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik dalam RUU EBT Dikhawatirkan Rugikan Negara

"Jangan-jangan, sesungguhnya memang Pemerintah tidak serius mengembangkan EBET ini," tegas Mulyanto.

"Pasalnya, sewaktu menyerahkan Surpes (Surat Presiden) terkait RUU EBET, Pemerintah tidak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Padahal sesuai aturan Undang-Undang No. 13/2022, harusnya kedua dokumen tersebut sudah diserahkan paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR," imbuhnya.

Mulyanto mengingatkan UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini relatif baru disahkan, yakni pada tanggal 16 Juni 2022.

Jadi, menurutnya, sebaiknya Presiden memberi contoh yang baik sesuai amanat undang-undang tersebut, bukan malah melanggar undang-undang yang baru dibuat itu. 

"Kita tidak tahu bagaimana nasib RUU EBET ini ke depan, tanpa DIM atau dengan DIM yang terlambat diserahkan. Apakah masih dibenarkan untuk dibahas?" lanjut Mulyanto.

Baca juga: Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia hanya 14,7 Persen, Pengamat: Pemerintah Lamban Urusi EBT

Untuk diketahui, pada Pasal 49 ayat (2) UU di atas sebutkan bahwa: (2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat