Apindo Minta Pemerintah Konsisten dalam Implementasikan PP 36/2021 Terkait Pengupahan - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) minta Pemerintah konsisten mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Bila terjadi perubahan substansi PP 36/2021 maka hal itu menunjukkan kekhawatiran pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.
“Itu berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori mereka sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum Menggunakan PP 36/2021
Jika hal itu dilakukan, Hariyadi menyebut sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja akan dirugikan.
Sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan lain-lain akan kembali mengalami kesulitan memenuhi compliance/kepatuhan atas ketentuan legal formal.
Sebab, tidak memiliki ability to pay (kemampuan untuk membayar).
“Demikian juga para pelaku usaha UMKM yang akan memaksanya menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas,” ujar Hariyadi.
Baca juga: Apindo: Politisasi Penyebab Penyerapan Tenaga Kerja Turun
Ia berujar pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak.
Mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistim pengupahan yang tidak kompetitif.
“Pemerintah mesti mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir,” kata Hariyadi.
Berdasarkan data BKPM, setiap investasi Rp 1 triliun saat ini hanya mampu menyerap 1/3 dari jumlah tenaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun sebelumnya.
Hariyadi mengatakan Pemerintah perlu memperhatikan adanya fakta 96 juta masyarakat dibiayai Iuran BPJS Kesehatannya. Lalu, 35 juta dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Itu dibiayai karena masuk dalam kategori tidak mampu akibat tidak memiliki pekerjaan yang layak,” ujarnya.
Terkini Lainnya
Bila terjadi perubahan substansi PP 36/2021 maka hal itu menunjukkan kekhawatiran pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian RI
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin