androidvodic.com

Kementerian Perindustrian Berikan Penghargaan Bagi Perusahaan yang Terapkan Standar Industri Hijau - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memberikan penghargaan bagi perusahaan industri yang menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten dan berkelanjutan sesuai Standar Industri Hijau (SIH).

"Saya menyambut baik penyelenggaraan acara ini sebagai wujud apresiasi kami bagi perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten dan berkelanjutan," kata Andi Rizaldi, Staf Ahli Menteri bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin, di Jakarta, Jum'at (25/11/2022).

Dikatakan Andi, penerapan standar industri hijau oleh Kementerian Perindustrian sebagai bentuk pemanfaatan regulasi negara tujuan ekspor dan manajemen resiko komoditi. Sehingga, menjadi daya saing bagi industri nasional.

Baca juga: Kemenperin: UMKM Ingin Bermitra dengan BUMN, Harus Miliki Produk Sesuai Standar yang Berlaku

"Melalui program-program industri hijau, diharapkan akan dapat mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, mengurangi eksploitasi energi dan air, meminimalkan emisi dan limbah," ujarnya.

"Serta penanganan non product output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product," sambungnya.

Andi menambahkan, penerapan SIH ini berdapak pada penurunan biaya produksi dan peningkatan produksi per satuan waktu. Kata dia, hal itu mampu membuat harga bersaing di pasar.

"Kemampuan produk bersaing akan meningkatkan total penjualan dan peluang green job, yang tentu berkontribusi pada pendapatan negara melalui peningkatan pajak dan devisa," ucapnya.

Disisi lain, Andi menegaskan pihaknya bakal menerapkan insentif bagi perusahaan yang telah menerapkan SIH sebagai bentuk apresiasi.

"Ke depan kami akan mendorong agar perusahaan industri yang telah menerapkan industri hijau, dapat memperoleh preferensi bunga pinjaman dan keringanan pajak," tegasnya.

Disisi lain, Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Herman Supriadi menambahkan, sebanyak 111 Perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau sejak tahun 2017 sampai 2022.

Adapun 108 diantaranya difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian, dan disertifikasi oleh 14 LSIH.

"Dengan demikian, sejak dilaksanakannya Sertifikasi Industri Hijau pada tahun 2017 sampai tahun 2022, total perusahaan industri yang memperoleh sertifikat industri hijau mencapai 70 (tujuh puluh)," tuturnya.

"Kedepannya diharapkan lebih banyak lagi perusahaan industri ikut serta dan memenuhi standar industri hijau," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat