androidvodic.com

Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Kapal Ikan Asing Vietnam yang Melanggar ZEE Indonesia - News

News, JAKARTA - Isu penetapan batas ZEE RI-Vietnam belakangan ini ramai diperbincangkan karena pemberian konsesi oleh Indonesia kepada Vietnam yang dinilai rugikan kedaulatan dan sektor perikanan nasional.

Tahun ini kedua negara telah melakukan tiga putaran perundingan teknis. Putaran terakhir yakni Pertemuan Teknis ke-16 dilaksanakan di Hanoi, Vietnam pada 24-25 November 2022.

Awalnya, pertemuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada paruh kedua Oktober 2022, namun ditunda karena padatnya agenda.

Dalam proses memajukan perundingan, kegiatan illegal fishing oleh kapal Vietnam di daerah Laut Natuna Utara di wilayah negosiasi landas kontinen antara RI-Vietnam tidak pernah berhenti.

Baca juga: Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik Antarbenua ke ZEE Jepang, ICBM Berpotensi Jangkau Daratan AS

Menurut Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sepanjang periode Juli sampai September 2022, kehadiran kapal ikan dari Vietnam masih terus terjadi, Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing pada September 2022 di Laut Natuna Utara berjumlah sebanyak 54 kapal.

KIA Vietnam beroperasi dengan pola penangkapan ikan pair trawling selama di ZEE Indonesia. Patut diperhatikan bahwa kapal milik pemerintah Vietnam bernama Vietnamese Fisheries Resources Surveillance (VFRS) bertambah banyak pada periode tersebut dengan jumlah 12 unit.

“Tren operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh KIA Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982,” ujar CEO IOJI Achmad Santoso dalam kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

“Alat penangkapan ikan jenis pair trawl masuk kategori alat tangkap yang merusak sumber daya ikan (SDI) dan dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan KIA Vietnam dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar,” tambah Achmad Santoso.

“Pemerintah Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban utama untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan SDI di ZEE Indonesia,” tegas Achmad Santoso.

Sementara, Co-Founder IOJI Andreas Aditya Salim dalam press briefing mengenai Analisis Keamanan Maritim pada 31 Oktober menyampaikan, operasi kapal Vietnam di sebelah selatan garis kontinental Indonesia dan Vietnam merupakan pelanggaran terhadap hak kedaulatan Indonesia dan dapat disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perihal operasi kapal Vietnam di sebelah utara garis landas kontinen menurut IOJI juga menunjukan ketiadaan iktikad baik dan ketiadaan semangat kerja sama dari pemerintah Vietnam terhadap proses perundingan batas ZEE yang sampai saat ini masih berjalan.

Menurut data dari TNI-AL, VFRS masih terus berada di sebelah Utara dekat garis batas Landas Kontinen tahun 2003 selama Oktober 2022.

Selain itu, dua unit KIA berbendera Vietnam yang terdeteksi beroperasi secara ilegal di Wilayah Perairan Laut Natuna Utara ditangkap pada 16 November 2022. KIA tersebut diduga mengoperasikan alat penangkap ikan terlarang yaitu pair trawl.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat