Jasa Marga Larang Angkutan Barang Lewati Ruas Jalan Tol Ini Ketika Masa Libur Natal dan Tahun Baru - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Jasa Marga melarang kendaraan angkutan barang melewati beberapa ruas jalan tol ketika masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Widyatmiko Nursejati mengatakan pelarangan ini berlaku bagi angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Hal itu berdasarkan SKB Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kakorlantas, Direktorat Jenderal Bina Marga KemenPUPR pada 13 Desember 2022.
Baca juga: Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Tol Tak Lama-lama di Rest Area saat Masa Libur Natal dan Tahun Baru
"Pelarangan pada masa arus mudik natal memang dilakukan dari tanggal 22 Desember pukul 12.00 berlaku sampai dengan 24 Desember pukul 24.00," kata pria yang akrab disapa Miko ketika ditemui di kantor JMT, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2022).
Lalu, larangan angkutan barang lewat juga berlaku pada arus balik natal pada 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB hingga 26 Desember 2022 pukul 08.00 WIB
Larangan juga berlaku saat arus mudik dan arus balik tahun baru 2023.
Arus mudik tahun baru dimulai 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB hingga 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB.
Sedangkan larangan saat arus balik tahun baru berlaku mulai 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB hingga 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.
"Kami mempersiapkan prasarana. Biasanya tergantung kondisi lalu lintas itu bilamana dirasa padat. Pihak yang memberlakukan tetap kepolisian," ujar Miko.
Baca juga: Cara Cek CCTV Jalan Tol, Pantau Kondisi Lalu Lintas Jelang Liburan, Klik Linknya di Sini
Pihak Jasa Marga akan mempersiapkan prasarana seperti traffic cone dan armada petugas.
Adapun ruas jalan tol berikut yang akan diberlakukan pelarangan tersebut.
DKI Jakarta
1. Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (tol bandara)
2. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
Terkini Lainnya
Natal dan Tahun Baru 2023
Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widyatmiko Nursejati mengatakan pelarangan ini berlaku bagi angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Natal dan Tahun Baru 2023
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Investor Kripto Tembus 19 Juta, Ini Tips Hindari Perangkap Overtrading
Betah di Zona Hijau, IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 7.240
Budi Arie Belum Tunjuk Pengganti Semuel Abrijani yang Mengundurkan Diri Usai PDN Diserang Ransomware
Produk China Banjiri RI Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Respons Pengusaha dan Peringatan Ekonom
Jadwal Kereta Panoramic Juli 2024, Cek Rute dan Waktu Keberangkatan Khusus Periode Liburan