androidvodic.com

Menteri Perhubungan Budi Karya Pastikan Tarif KRL Tahun Depan Tidak Mengalami Kenaikan - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya membuka suara terkait adanya wacana kenaikkan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline di 2023.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjamin kenaikan tarif KRL pada tahun depan tidak akan terjadi.

"Soal KRL, itu enggak naik (tarifnya). InsyaAllah sampai 2023 enggak naik," ucap Menhub Budi dalam acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Meski demikian, lanjut Budi, bagi para masyarakat yang memiliki kondisi keuangan finansial cukup baik, nantinya akan menggunakan kartu khusus jika hendak menggunakan layanan transportasi massal KRL Commuterline.

Baca juga: Tarif KRL Dikabarkan Akan Naik, Pengamat: UMR dan Cukai Sudah Naik, Masa Angkutan Umum Tidak Naik

Masyarakat golongan menengah atas ini bakal dikenakan tarif khusus.

Terkait rinciannya, Menhub Budi belum bisa mengungkapkan secara detail.

"Tapi nanti akan pakai kartu. Jadi yang sudah 'berdasi' dalam artian kemampuan finansialnya tinggi, mesti bayar (dengan harga) lain," paparnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama merespon Pemerintah yang berencana menaikkan tarif commuter line KRL Jabodetabek tahun depan.

Tarif KRL diperkirakan naik menjadi Rp5.000 untuk 25 km pertama dan untuk tarif lanjutan KRL 10 km berikutnya tetap di angka Rp1.000. Wacana ini dilontarkan dengan beberapa alasan.

Pertama, tarif KRL belum pernah naik sejak tahun 2015. Kedua, peningkatan tarif operasional selalu dan pasti terjadi setiap tahunnya, sehingga subsidi PSO (Public Service Obligation atau Kewajiban Pelayanan Publik) terus bertambah.

Pemerintah menganggap daripada untuk subsidi PSO, akan lebih produktif jika disalurkan untuk pembangunan prasarana dan peningkatan pelayanan perkeretaapian di seluruh Indonesia.

Ketiga, kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan survey yang dilakukan pada masyarakat pada bulan Januari 2022 yang lalu.

“FPKS dengan tegas menolak kenaikan tarif KRL pada tahun 2023. Alasan-alasan di atas dianggap belum cukup kuat untuk menaikkan tarif dan akan memberatkan masyarakat,” tegas Suryadi.

Alasan pertama, imbuhnya, bahwa tarif KRL belum pernah naik sejak tahun 2015 sangat lemah dasar hukumnya karena UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sama sekali tidak menyebutkan periode evaluasi dan penyesuaian tarif.

Alasan tarif KRL belum pernah naik sejak tahun 2015 sehingga pantas jika naik, kata Suryadi, adalah juga absurd mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 2015 tidak pernah lebih dari 6 persen.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia bahkan tahun 2020 mencapai minus 2,07 persen, lalu tahun 2021 baru beranjak naik ke 3,69 persen sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Apalagi Presiden Jokowi sendiri mengatakan bahwa pada tahun 2023 mendatang akan terjadi krisis sehingga menjadi tahun yang suram,” paparnya.

Alasan kedua, kata Suryadi, bahwa anggapan Pemerintah daripada untuk subsidi PSO, akan lebih produktif jika disalurkan untuk pembangunan prasarana dan peningkatan pelayanan perkeretaapian juga tak memiliki dasar hukum.

PSO (Public Service Obligation atau Kewajiban Pelayanan Publik) sebagai tanggung jawab Pemerintah jelas-jelas tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 153 ayat (1).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat