PPKM Dicabut, Asosiasi Pengelola Mal Tunggu Instruksi Soal Penggunaan PeduliLindungi - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) masih menunggu instruksi atau aturan resmi pemerintah terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke dalam mal.
Hal itu dikatakan Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi Tribun, Jumat (30/12/2022).
“Kami masih menunggu surat keputusan resmi dan detil kententuan Peduli Lindungi,” kata Alphonzus.
Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Masker Tetap Dipakai dan Bansos Dilanjutkan pada 2023
Pihaknya menyambut gembira pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diharapkan bisa meningkatkan jumlah kunjungan mal di penghujung tahun.
Alphonzus mengatakan hal ini sejalan dengan semangat memulihkan perekonomian di tengah tantangan tahun 2023.
"APPBI tentu menyambut gembira atas keputusan pemerintah perihal penghentian pemberlakuan PPKM," kata Alphonzus.
Sampai saat ini, ujar dia, pusat perbelanjaan masih menerapkan protokol COVID-19 yakni vaksinasi yang dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, setiap mal juga menjalani protokol kesehatan seperti wajib masker, pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, jaga jarak dan lain sebagainya.
Alphonzus menilai protokol kesehatan harus menjadi bagian dari kebiasaan hidup sehat.
“Meski PPKM dicabut kebiasaan seperti itu mestinya tetap berlanjut,” imbuhnya.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan gembira atas pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tantangan Koperasi dan UMKM Memasuki Revolusi Industri 5.0, Ini Komitmen PDIP
Virus Corona
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus