androidvodic.com

Menteri Anas Terbitkan PermenPAN-RB 1/2023: Pangkas 3.114 Jabatan Lama Jadi Tiga Kelompok - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan keberadaan Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai upaya penyederhanaan birokrasi.

Pembentukan PermenPAN-RB tersebut sejalan dengan target Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat birokrasi menjadi lebih lincah.

Pembentukan PermenPAN-RB 1/2023 tak lepas dari keluhan para pejabat daerah fungsional yang diterima oleh Anas.

Baca juga: MenPAN RB: Tenaga Pendamping Pembangunan Berasal dari ASN atau Profesional

"Kemarin teman-teman yang menjadi pejabat daerah fungsional mengeluh karena dia sibuk mengisi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Katanya, waktu mengisi habis lebih dari 3 hari untuk hal-hal seperti itu," katanya ketika ditemui usai acara Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Anas mengatakan dalam membuat PermenPAN-RB ini ada banyak regulasi yang secara bertahap disempurnakan melalui proses pemangkasan.

Menurut dia, pemangkasan tersebut dapat membuat birokrasi menjadi lincah dan lebih cepat dari sebelumnya.

"Ini kita pangkas sekarang, bahkan dari 3.114 jabatan lama, kita kelompokkan menjadi tiga kelompok jabatan saja." ujar Anas.

Lalu, ia menyampaikan bagaimana Jokowi meminta agar birokrasi ini harus berkinerja.

Selain itu, birokrasi ini harus lincah dan tangkas karena selama ini sebagian birokrasi di Indonesia, khususnya di lingkungan Aparatur Negara, belum memiliki dampak yang terukur.

"Maka sekarang kita bikin tema Bergerak untuk Reformasi Berdampak. Target reformasi birokrasinya sekarang kita tambah," kata Anas.

"Kalau kemarin hanya ada 8 area perubahan, sekarang Reformasi Birokrasi (RB) Tematiknya kita tambah tiga plus satu," ujarnya melanjutkan.

Tiga yang ditambahkan itu terdiri dari kemiskinan, investasi, dan digitalisasi, ditambah belanja produk dalam negeri dan inflasi.

"RBnya bagus itu kalau kemiskinannya turun. Jangan kita sibuk ngurus nilai RB, sibuk ngurus administrasi, dan tumpukan kertasnya saja," ujar Anas.

Dalam kesempatan sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan pihaknya mendukung PermenPAN-RB 1/2023.

Dukungan itu juga didasari oleh tugas Kementerian Dalam Negeri mengawal penyelenggaraan pemerintah di Indonsia.

"Kami memberikan dukungan dari apa yg disampaikan oleh KemenPAN-RB terkait jabatan fungsional," kata John.

Ia berujar, pada prinsipnya, PermenPAN-RB 1/2023 merupakan pelaksanaan atas arahan Jokowi, yaitu peningkatan SDM dan penyederhanaan birokrasi.

"Ini tugas KemenPAN-RB dan Kemendagri secara bersama bersinergi menyelaraskan program ini di seluruh Indonesia. Sampai di tingkat daerah kabupaten/kota dan provinsi," ujar John.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat