Kemenhub Sebut Angkutan Perintis Belum Bisa Gunakan Kendaraan Listrik: Khawatir Kesetrum Jika Banjir - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menyampaikan berbagai kendala dalam menerapkan kendaraan listrik untuk angkutan perintis.
"Bagaimana kita akan charging-nya (mengisi dayanya)? Yang namanya kendaraan listrik itu pasti perlu yang namanya aliran listrik dalam bentuk Stasiun Pengisian Kendraan Listrik Umum (SPKLU)," katanya di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Terlebih, Suharto menyebut perlu ada persiapan apabila menghadapi kondisi berat seperti terendam banjir.
Baca juga: Transisi ke Kendaraan Listrik Terbentur Arah Bisnis Produsen Otomotif
"Belum lagi kita menyiapkan solusi pada kondisi berat. Saya khawatir semuanya tersetrum apabila terendam banjir. Kalaupun tidak, itu pasti korsleting dan mogok (bus listriknya). Kalau sudah mogok, tujuan layanan perintis tidak tercapai," ujarnya.
Ia lalu mencontohkan rencana penggunaan bus listrik dari Balikpapan ke Ibu Kota Nusantaran (IKN). Jalur itu diharapkan banyak orang diterjunkan kendaraan listrik.
"Nah, saat ini ada harapan banyak orang dari Balikpapan ke IKN, sepanjang 40 km, menggunakan bus listrik. Saya sampaikan, siapa yang akan menyiapkan charging station-nya? Bagaimana seandainya itu bus listrik mogok? Karena di sana namanya teknologi listrik itu tidak semua bengkel bisa paham," kata Suharto.
Maka dari itu, Suharto mengatakan perlu ada tindakan bertahap apabila ingin membuat bus listrik digunakan pada angkutan perintis.
"Saat ini tahapannya adalah angkutan perintis dengan menggunakan angkutan berbahan bakar fosil. Begitu sudah komersil, baru kita pertimbangkan angkutan listrik sambil kita menunggu charging station-nya," katanya.
"Karena charging station adalah gampang-gampang susah. Gampang diucapkan, tapi implementasinya agak susah karena harus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan sebagainya," ujar Suharto.
Terkini Lainnya
Suharto menyebut perlu ada persiapan apabila menghadapi kondisi berat seperti terendam banjir.
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin
BERITA REKOMENDASI
4 Ribu Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Nias Barat
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus