androidvodic.com

Menyangkut Keberlangsungan Hidup Masyarakat, Buwas Minta Pelaku Pengoplos Beras Bulog Dihukum Berat - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas) menyatakan, 350 ton beras yang terbukti dioplos oleh tujuh orang tersangka di Banten, Jawa Barat, sepatutnya dijerat ancaman hukuman yang berat.

Menurutnya, pelanggaran itu justru menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat. Hal itu dia ungkapkan dalam Konferensi Pers bersama Satgas Pangan Polda Banten dan Kapolda Banten, pada Jumat (10/2/2023).

"Kalau pemikiran saya, memang kalau soal pangan kita tidak boleh main-main dalam ancaman. Tadi secara Undang-undang masih relatif ringan, tapi dampak ini sebenarnya berat. Menurut saya, karena ini masalah perut msyarakat," kata dia.

Baca juga: 350 Ton Beras Akan Diselundupkan ke Timor Leste

Bahkan, kata Buwas, para tersangka itu bisa dikenakan Undang-undang Subversi jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.

"Makanya perlu di dalami kalau ada unsur kesengajaan dan ini merupakan wujud kegiatan mafia yang tujuannya kepada negara. Kenyataanya ini akan bisa dikenakan Undang-undang Subversi," tegasnya.

Untuk itu, Buwas menyatakan, penindakan hukum tetap berjalan untuk mengungkap persoalan beras ini.

Dia mengaku, tidak hanya berhenti di Polda Banten, melainkan bakal dilakukan di seluruh Polda-Polda di Indonesia.

"Nanti kita lihat saja gimana prosesnya, tapi ini lah langkah ruang dari penindakan hukum yang dilakukan oleh jajaran kepolisian khususnya Polda," papar dia.

Sebagai informasi, Satgas Pangan Polda Banten mengungkap penyelewengan 350 ton beras Bulog baik yang sudah direpacking maupun yang belum dari sejumlah oknum.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial HS (36), TL (39), AN (58), BA (31), FA (42), HA (66) dan ID (30). Mereka berasal dari Lebak, Serang, Cilegon, dan Pandeglang.

Para tersangka itu diancam dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan b UU No 8 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Selain itu dikenakan juga pasal 382 KUHP dengan pidana maksimal 1 tahun 4 bulan," kata Didik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat