Aturan Terbaru Soal Pembelian Minyakita Ditetapkan Biar Gak Repot - News
News – Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru soal perdagangan minyak goreng curah Minyakita.
Aturan tersebut adalah membatasi pembelian Minyakita hanya sebanyak dua liter.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter.
Mendag Zulhas juga membatalkan rencana penggunaan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng Minyakita.
Baca juga: Beli Minyakita Tak Perlu Pakai KTP dan Hanya Boleh Dua Liter, Berikut Daftar Harganya
Mendag Zulhas mengatakan guna membatasi pembelian Minyakita oleh masyrakat, ia akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter.
"Enggak [jadi]. Sekarang saya tambahin saja dua liter. Abis itu dipasang [imbauan] di tiap pasar nanti pembeli hanya [boleh beli] dua liter atau dua botol," katanya ketika ditemui di Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).
Ketua Umum Partai PAN itu menyebut pembelian Minyakita menggunakan KTP hanya akan menambah kerepotan.
"Repot, repot. Dipasang itu saja sudah cukup," ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan, cara yang bisa dilakukan untuk membeli Minyakita adalah dengan menunjukkan KTP.
Selain itu juga, pembelian Minyakita akan dibatasi, dan secara tegas ia melarang pihak yang memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.
"Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas dikutip dari Kompas.com pada Jumat (10/2/2023).
Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, ia menyatakan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023.
Baca juga: Minyakita Langka di Pasar, BPKP Pantau Pemenuhan DMO Minyak Goreng
Tak hanya sebagai penekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.
"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," tegas Zulhas.
Terkini Lainnya
Harga Minyak Goreng
Mendag Zulhas juga membatalkan rencana penggunaan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng Minyakita.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pasca-Merger, Pelindo Masih Menanggung Utang Rp 49,87 Triliun
Bappenas: Kerugian Akibat Food Loose dan Food Waste Rp 551 Triliun Per Tahun
Produk China Masuk Indonesia Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Sikap Pengusaha
Jeda Siang, IHSG Menguat ke Posisi 7.144 Dikerek Sektor Saham Industri dan Transportasi
Pendapat Apindo Tentang Rasionalisasi Karyawan Pasca Merger Tokopedia-Tiktok