androidvodic.com

Komisi VI DPR Bakal Panggil CEO Lippo Karawaci John Riady Terkait Apartemen Meikarta - News

Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz

News, JAKARTA - Komisi VI DPR RI akan memanggil CEO PT Lippo Karawaci John Riady terkait kasus Meikarta yang mangkrak hingga merugikan konsumen.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, pemanggilan John Riady karena bersangkutan merupakan orang yang memegang kendali harian.

"Insyaallah di rapat berikutnya kita akan panggil John Riady sebagai CEO PT Lippo Karawaci Tbk. Karena yang melakukan pengendalian harian itu namanya John Riady," katanya ketika ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ketika ditanya apakah James Riady akan ikut dipanggil atau tidak, Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal menyebut mereka masih akan melihat dulu ke depannya.

Baca juga: Presiden Direktur Lippo Karawaci Klarifikasi soal Jumlah Pemesan Unit Meikarta

"Nanti kita lihat. Kalau John enggak bisa jawab, kita panggil juga bapaknya," ujarnya.

Dalam RRPU yang digelar hari ini, ia menyebut ada kabar gembira, yaitu PT MSU selaku pengembang telah mencabut gugatan hukum Rp 56 miliar.

"Kabar gembiranya, hari ini mereka telah mencabut gugatan hukum terhadap konsumen Meikarta yang dituntut Rp 56 miliar. Mudah-mudahan ini kabar baik," kata Hekal.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek apartemen Meikarta yang digarap oleh pengembang Lippo Group melalui anak usahanya PT Mahkota Semesta Utama, kini menjadi perbincangan masyarakat.

Pasalnya, proyek yang berlokasi di Kabupaten Bekasi ini belum juga rampung, alias mangkrak selama bertahun-tahun.

Terdapat ratusan pembeli apartemen di Meikarta yang menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang karena unit apartemen tak kunjung selesai, padahal mereka sudah membayar sejumlah uang.

Bahkan, terdapat pula beberapa pembeli yang sudah melunasi angsuran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Rosliani, salah satu pembeli unit apartemen tipe Studio Meikarta di Distrik 2, menceritakan awal mula dirinya berminat membeli salah satu apartemen.

Rosliani kembali menceritakan, bahwa dirinya telah membayar uang muka atau Down Payment KPA sejak Desember 2017. Dan kemudian per Januari 2018 dirinya mulai melakukan pembayaran angsuran KPA.

Dirinya dan juga bersama pembeli apartemen yang lain dijanjikan oleh pihak pengembang bahwa serah terima unit akan dilakukan pada Agustus 2019.

Namun hingga 2020, pihak pengembang belum merealisasikan janjinya untuk menyerahkan unit apartemen.

Baca juga: Disuntik Rp 4,5 T dari LPKR, Meikarta Beberkan Jumlah Unit yang Akan Diserahkan Hingga 2027

Menurut penjelasan Rosliani, tower atau gedung yang dimaksud hingga kini belum dibangun layaknya seperti bangunan apartemen.

"Saya itu sudah DP apartemen sejak akhir 2017, kemudian mulai bayar angsuran di awal 2018 sampai lunas. Dan dijanjikan pihak pengembang untuk serah terima kunci di 2019," ucap Rosliani kepada Tribunnews, Kamis (15/12/2022).

"Sampai detik ini belum ada serah terima, towernya saja masih cocok untuk bajak sawah atau kolam ikan cere," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat