androidvodic.com

Harga Minyakita Masih Mahal di Atas Rp14.000 per Liter, DPR Akan Panggil Mendag Zulkifli Hasan - News

News, JAKARTA - Komisi VI DPR akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seiring masih mahalnya harga minyak goreng curah yang telah dikemas dengan merek Minyakita.

Jika pun tersedia, harga Minyakita harganya di atas yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.

"Kami Komisi VI akan memanggil Menteri Perdagangan dalam konteks lingkup Komisi VI untuk memastikan ketersediaan bahan-bahan kebutuhan pokok dan stabilitas harganya. Termasuk di dalamnya minyak goreng dan beras," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak kepada News, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Biang Kelangkaan Minyakita Terungkap, Mulai Dari Kemasannya Dibuka Hingga Tying Sales

Terkait Minyakita, Amin melihat akar masalahnya klasik yakni tidak dipatuhinya kewajiban penyediaan domestic market obligation (DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh pengusaha.

Menurutnya, para pengusaha berdalih pendapatan menurun akibatnya sulitnya ekspor CPO saat ini.

"Mereka tidak memperoleh keuntungan dari ekspor sehingga mereka enggan memproduksi minyak goreng murah sesuai kewajiban DMO 20 persen tersebut," ucapnya.

Di sisi lain, kata Amin, mereka memilih memproduksi biodiesel karena harga yang mereka terima dari program mandatory biodiesel setara harga global, sehingga jauh lebih menguntungkan dibandingkan melaksanakan program minyak murah, baik minyak goreng curah maupun kemasan sederhana MinyaKita.

"Pada saat bersamaan, ditemukan tumpukan minyak goreng murah di Gudang-gudang milik sejumlah pengusaha. Dan salah satu perusahaan yang diduga menimbun tersebut, sudah memperoleh untung melalui program mandatory biodiesel. Kondisi yang ironis," paparnya.

Amin khawatir, menumpuknya minyak goreng murah tersebut disengaja atau merupakan aksi spekulasi mengingat dalam hitungan hari, masyarakat akan memasuki Bulan Suci Ramadhan dan kemudian Hari Raya Idul Fitri.

Ia menyebut, hal seperti tersebut harusnya tidak terjadi jika pemerintah bertindak tegas dan tidak lali mengawasi implementasi program DMO 20% yang aturannya dibuat oleh pemerintah sendiri.

“Negara tidak boleh kalah (lagi) dari Oligarki. Karena pemerintah punya kewajiban menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 3. Juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat yang mewajibkan pelaku usaha sawit untuk menyediakan DMO CPO sebesar 450 ribu ton per bulan, sementara kebutuhan CPO untuk minyak goreng di dalam negeri sekitar 300 ribu ton per bulan," ucapnya.

Oleh sebab itu, Amin pun mendesak pemerintah melakukan koordinasi secara internal dari Lembaga-lembaga terkait seperti Kemendag, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Bulog, dan lain untuk tegas mengawal implementasi program DMO 20%, program minyak goreng murah untuk masyarakat menengah ke bawah, dan menjaga stabilitas pasokan dan harga.

Dijual Tanpa Kemasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan mahalnya harga Minyakita dan terjadi kelangkaan diduga karena kemasannya dibuka dan dijual sebagai minyak goreng curah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat