Undang-undang P2SK Dinilai Dapat Memperkuat Kemampuan Pelaku Industri Hadapi Krisis - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan, mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan, Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa hal yang sangat krusial.
“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono, dalam Seminar "Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi" ditulis Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Tak Puas Soal UU PPSK, MAKI Ajak Masyarakat Buat Gugatan ke MK
Sartono mengatakan, seminar digelar untuk peringatan HUT Dentons HPRP ke-33 tahun berkiprah di Indonesia, sejak didirikan tahun 1990. Seminar ini, diharapkan menjadi kontribusi positif Dentons HPRP kepada publik, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar.
Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan.
Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang.
Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan.
Ekonom Senior Indef Aviliani menyoroti pentingnya koordinasi regulasi sektor keuangan dengan sektor ril.
Dia mencontohkan saat pandemi Covid-19, OJK merilis restrukturisasi kredit dan pembiayaan, tetapi sektor ril tidak tumbuh, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas itu.
“Contoh lain ada regulasi penyaluran kredit minimal 30 persen ke UMKM. Namun, sektor ril tidak ada pertumbuhan kinerja UMKM, sehingga kredit tidak diserap UMKM,” papar Aviliani.
Terkini Lainnya
Undang-undang P2SK juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Sampaikan Permintaan Maaf, Indo Premier Sekuritas Tindaklanjuti Kelemahan Reksa Dana Saham
BERITA REKOMENDASI
BPJS Ketenagakerjaan Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Prestasinya
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja