androidvodic.com

Tak Puas Soal UU PPSK, MAKI Ajak Masyarakat Buat Gugatan ke MK - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajak masyarakat untuk menggugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Peryataan itu disampaikan Boyamin merespons ketentuan dalam UU PPSK yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Kalau ada yang tidak puas bisa mengajukan review baik ke DPR untuk diubah atau ke MK untuk uji materi, yang paling gampang kalau masyarakat tidak puas dan sebagainya didorong ke MK untuk membatalkan pasal itu," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Boyamin pun berpendapat, bahwa Polri harus tetap diberi kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," terangnya.

Baca juga: Boyamin Duga Kepergian Lukas Enembe ke Kasino Bukan Hanya untuk Judi, Tapi Juga Money Laundry

"Kenapa? Justru kalau bicara KUHAP itu, penyidik utama itu Polri. Maka Polri tetap harus diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana jasa keuangan, tidak hanya monopoli dari OJK," jelas Boyamin.

Menurutnya, pemberian kewenangan Polri untuk bisa menyidik tindak pidana jasa keuangan justru demi kebaikan OJK sendiri.

OJK dinilai lebih baik fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan.

"OJK biarlah ngurus pengawasan saja, kalau ada pelanggaran biar polisi yang menangani. Jadi OJK bisa fokus untuk mengawasi, kalau ada yang melanggar bisa diserahkan ke Polri, jadi itu lebih efisien dari sisi tata kelola kerja," kata Boyamin.

Baca juga: Bertemu Mahfud MD, Boyamin Saiman Ungkap Rencana Uji Materi Terkait UU Perampasan Aset Koruptor

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (15/12/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

OJK lantas diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5) tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat