Terkini Lainnya
TAG
Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi read less
Eks Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, dan pakar hukum Universitas Indonesia, Titi Anggarini menguji konstitusionalitas norma ambang batas pencalonan
MK segera membenahi Peraturan MK (PMK) menjelang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.
Pengamat mengkritisi adanya pihak yang mengajukan uji materi UU tentang Pemilu ke MK agar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dipercepat.
Mereka meminta kepada MK untuk agar MPR segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya pada tiga bulan setelah penetapan
MK didorong untuk memberlakukan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary threshold (PT) 4 persen diberlakukan 2024
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mempersoalkan undang-undang Cipta Kerjayang tidak mengatur upah minimum berdasarkan standar kehidupan layak.
Anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A Kaesang lanjutkan Gibran pimpin Kota Solo.
Gugatan syarat usia minimal pembuatan SIM diajukan oleh warga Klaten bernama Taufik Idharudin kepada Mahkamah Konstitusi.
KPU RI menanggapi sejumlah gugatan terkait Undang-Undang (UU) Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mogok nasional buruh akan dilakukan dalam waktu dekat sambil menunggu hasil sidang putusan oleh MK.
Tiga lembaga independen tersandung skandal dalam beberapa bulan terakhir dari kasus korupsi, pelanggaran etik, hingga asusila.
Bawaslu menilai Putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 soal pengubahan tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah berpotensi jadi permasalahan hukum.
Ahmad Farisi merasa sulit untuk mendapatkan calon alternatif kepala daerah yang maju melalui jalur independen setiap gelaran pilkada.
MK menyampaikan, layanan persidangan tidak terpengaruh gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona merespons soal KPU RI kerepotan mengatur jadwal Pilkada Serentak 2024, tawarkan dua opsi.
Bawaslu mengingatkan KPU jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 diterapkan pada Pilkada 2024, hanya akan berdampak pada calon yang diusung dari parpol.
MK dinilai lebih progresif saat memutus sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) dibandingkan pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Isdianto merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.
Pemohon mendalilkan, bahwa pengaturan izin menyelenggarakan kampanye di perguruan tinggi harus koheren antara rezim pemilu dan rezim pilkada
Faktor keamanan menjadi kendala dalam proses Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tindak lanjut Putusan MK atas perkara hasil pemilihan umum.