androidvodic.com

Putusan MA Berpotensi Jadi Masalah Hukum, Sama Seperti Syarat Usia Presiden & Wapres saat Pemilu - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 soal pengubahan tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah berpotensi jadi permasalahan hukum.

Hal ini serupa dengan syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024 lalu.

Baca juga: Respons Sandiaga Uno soal Peluang Maju Pilkada Jakarta hingga Jatim

"Belajar dari Pemilu 2024, terkait umur dalam pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi isu yang perlu diperhatikan. Masalah tersebut jika tidak diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU akan menjadi permasalahan di perselisihan hasil pemilihan nanti," ujar anggota Bawaslu, Totok dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut, isu mantan narapidana juga menjadi kerawanan jelang pilkada.

Sebab, adanya putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 juncto putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT yang pada pokoknya agar mengikutsertakan salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatra Barat, Irman Gusman untuk selanjutnya dilakukan pemilu ulang.

Selain itu, Totok juga mengungkapkan isu dua kali masa jabatan juga menjadi potensi kerawanan jelang pencalonan pilkada.

Potensi permasalahan tersebut menurutnya, akan berpotensi menjadi permasalahan yang akan diajukan dalam sengketa Pemilihan.

"Bawaslu akan mengeluarkan kebijakan penyamaan pemaknaan terhadap permasalahan hukum kepada Bawaslu di setiap tingkatan. Sehingga dalam penyelesaian sengketa pemilihan tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua calon dalam tahapan pendaftaran pada pencalonan Pemilihan 2024," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat