Mantan Gubernur Kepri Gugat ke MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Belum Pernah Jabat di Daerah Sama - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat pada di daerah yang sama sebelumnya.
Syarat tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Permohonan uji materiil ketentuan tersebut diajukan Isdianto selaku Pemohon ke MK, pada 11 Juni 2024.
Pasal a quo berbunyi: "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama."
Baca juga: 5 Pj Kepala Daerah Mundur karena Ingin Ikut Pilkada 2024, Mendagri: Agar Berlangsung Fair
Isdianto merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.
Sebab, di Pilkada 2024, ia merencanakan mengikuti Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada November 2024 mendatang sebagai Calon Wakil Gubernur.
Pemohon menjelaskan, ia pernah menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021 selama 7 bulan.
Pemohon hanya menjabat sebagai Gubernur selama 7 bulan, yaitu mulai dari 27 Juli 2020 sampai 25 Februari 2021.
Pengangkatan Isdianto sebagai Gubernur bermula setelah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan grafitikasi pada 10 Juli 2019 di Tanjungpinang, di mana kemudian Isdianto diangkat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121.21/6344/SJ, tertanggal 12 Juli 2019 sampai 26 Juni 2020.
Selanjutnya, Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 14 Maret 2018.
Baca juga: KPU Masih Konsultasi dengan DPR & Pemerintah terkait Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024
Adapun Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 dikarenakan Wakil Gubernur sebelumnya atas Nurdin Basirun diangkat sebagai Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Gubernur sebelumnya atas nama Muhammad Sani wafat pada 8 April 2016.
Sebagai informasi, Nurdin Basirun adalah Gubernur Kepulauan Riau yang menjabat sejak 25 Mei 2016 hingga 13 Juli 2019.
Nurdin pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 12 Februari 2016 hingga 9 April 2016.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
Isdianto merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.
Pilkada Serentak 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Saat PKS Buka Peluang Koalisi Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, tapi Ditolak PDIP
Wacana Duet Anies-Ahok, Eriko Sotarduga PDIP: Kemungkinannya 0,00001 Persen
Lemhanas Akan Bekali Wawasan Kebangsaan Calon Anggota DPR-DPD RI 2024-2029
3 Alasan Utama PKS Usung Duet Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024
Sohibul Iman Sebut Anies Baswedan Bakal Temui Presiden PKS Seusai Pulang dari Spanyol