androidvodic.com

RIncian Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium oleh Pemerintah Berdasar Zonasi - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Bersamaan dengan pengumuman harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB (Nusa Tenggara Barat), dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT (Nusa Tenggara Timur), Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi dalam keterangan pers dikutip Sabtu (18/3/2023).

Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:

- Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
- Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
- Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.

HPP beras di gudang Perum Bulog adalah dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen seharga Rp9.950.

“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” ujarnya.

Bapanas akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut. “Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ujarnya.

Sementara itu, HPP gabah kering panen oleh pemerintah kini menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.

Baca juga: Update Harga Beras Hari Ini, Sabtu 18 Maret 2023: Beras Medium Masih Stabil Rp 11.900 per Kg

“Gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, gabah kering panen di tingkat penggilingan Rp5.100, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, gabah kering giling di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Arief.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat