androidvodic.com

Pemerintah Resmi Perpanjang Relaksasi HET Beras Medium dan Premium - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Badan Pangan Nasional/Nasional Food Agency (Bapanas/NFA) kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk memastikan stabilitas pasokan, serta harga beras di pasar tradisional serta retail modern di seluruh Indonesia.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, perpanjangan relaksasi HET ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global, juga perubahan iklim yang memengaruhi produksi pangan nasional.

Baca juga: Harga Beras SPHP Naik, Kepala Bapanas: Kita Harus Jaga Keberlangsungan Petani Indonesia!

"Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan 7 tahun 2023 terbit," ujar Arief dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Relaksasi HET beras itu tertuang melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024. Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Arief mengatakan, melalui kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau.

"Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Arief.

Adapun besaran relaksasi HET beras premium sesuai wilayah secara rinci sebagai berikut:

Baca juga: Sinyal Jokowi Lanjutkan Pembagian Bansos Beras 10 Kg per Bulan, Cek Penerimanya

- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.

- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.

- Bali dan Nusa Tenggara Barat relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.

- Nusa Tenggara Timur relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.

- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 13.900 per kg.

- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp 14.400 per kg.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat