Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank Indonesia untuk Lebaran 2023 - News
News – Kebutuhan akan uang baru terutama saat Lebaran menjadi salah satu hal penting untuk masyarakat.
Bank Indonesia sebagai salah satu lembaga penyedia uang baru telah menyiapkan sebanyak Rp 195 triliun pecahan Rupiah baru yang bisa ditukar melalui bank dan juga kas keliling.
Mengutip laman OCBC NISP, penukaran uang di bank bisa dilakukan secara online maupun offline. Adapun cara menukar uang baru secara online di Bank Indonesia bisa dilakukan dengan mengakses situs https://pintar.bi.go.id.
Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan layanan secara offline atau datang langsung ke bank, dan menukarkan uang secara langsung.
Adapun syarat menukar uang baru di Bank Indonesia sebagai berikut:
Baca juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp 195 Triliun, Masyarakat Bisa Tukar Uang Baru di 5.066 Titik, Ini Caranya
1. Memastikan keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.
2. Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal dua per tiga ukuran aslinya.
3. Uang yang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, maupun staples.
4. Uang lama yang akan ditukar dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.
5. Penukaran maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1.000.
6. Penukaran uang melalui situs atau aplikasi Pintar hanya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
7. Membawa bukti pemesanan jika melakukan penukaran di layanan kas keliling.
Sementara cara tukar uang baru di Bank Indonesia secara online sebagai berikut:
- Membuka halaman situs PINTAR melalui https://pintar.bi.go.id di browser pencarian.
Terkini Lainnya
Uang Rupiah Baru
Kebutuhan akan uang baru saat Lebaran tentu menjadi perhatian masyarakat. Untuk itu Bank Indonesia telah membuka layanan penukaran uang baru.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus