androidvodic.com

BPJT Sebut Pegawai Rangkap Jabatan Sudah Dituntaskan - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit menyatakan, pegawai yang merangkap jabatan sebagai komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT) sudah ditiadakan.

Artinya, sudah tidak ada lagi pegawai BPJT yang merangkap dua jabatan sekaligus. Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (28/3/2023).

"Rangkap Jabatan itu sudah diselesaikan. Nantinya mereka yang merangkap jabatan itu sudah tidak lagi menduduki jabatan komisaris pada badan usaha jalan tol," kata Danang.

Baca juga: Jakarta Masih Macet Meski Ada PPKM dan Ganjil Genap, Ini Penjelasan Direktur Lalu Lintas BPTJ

Di sisi lain, terkait penyelenggaraan tata kelola jalan tol, Danang berujar, saat ini pihaknya telah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pecegahan dan Monitoring KPK sebagai tindak lanjut dari BPJT.

"Kami sudah menuntaskan dan menyelesaikan rencana aksi, rencana tindak, untuk merespon apa yang disarankan dan direkomendasikan oleh KPK," ujar Danang.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu KPK mengendus ada indikasi korupsi dari proyek jalan tol sejak 2016. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 triliun.

"Ada lima orang BPJT yang ternyata Komisaris di Jalan tol, nah ini bagaimana? Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dijumpai di Kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).

Pahala menjelaskan, pejabat BPJT tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT). Ia menilai hal itu akan memicu adanya konflik kepentingan dan risiko korupsi.

"BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol, jadi takut konflik kepentingan," tambah Pahala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat